Komisi III DPR RI Tinjau Kesiapan Aparat Penegak Hukum DIY Hadapi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional 2026
Spektrum – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang direncanakan mulai berlaku pada 2026.
Kunjungan ini dipimpin Ketua Tim Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, S.H., M.H., dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.
Rombongan Komisi III DPR RI disambut Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, S.I.K., Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H., serta Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY Brigjen Pol Sulistyo Pujo Hartono, S.I.K., M.Si., didampingi pejabat utama dari masing-masing institusi penegak hukum. Pertemuan berlangsung di Gedung Anton Soedjarwo Polda DIY, Kamis (22/1/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPR RI menerima paparan terkait kesiapan sumber daya manusia, penyesuaian regulasi internal, penyusunan standar operasional prosedur, serta penguatan kapasitas aparatur dalam memahami substansi KUHP dan KUHAP yang baru.
Selain itu, dibahas pula kesiapan sarana dan prasarana pendukung, termasuk optimalisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) guna mendukung penegakan hukum yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menegaskan komitmen Polda DIY bersama seluruh unsur penegak hukum dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP nasional.
“Polda DIY terus melakukan persiapan secara berkelanjutan, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan pemahaman terhadap substansi hukum baru, hingga optimalisasi sarana pendukung. Sinergi lintas institusi menjadi kunci agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penegakan hukum di lapangan,” ujarnya.
Komisi III DPR RI juga menekankan pentingnya keseragaman pemahaman terhadap filosofi pemidanaan yang mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Melalui kunjungan kerja ini, diharapkan pembaruan hukum pidana nasional dapat diimplementasikan secara efektif dan konsisten di daerah, sehingga mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana nasional. (Fatmawati)