Komisi III Soroti Infrastruktur dan Sertifikat di Permukiman BHU
Ambon– Spektroom : Komisi III DPRD Kota Ambon menyoroti berbagai persoalan yang terjadi di Permukiman Bukit Hijau Urimessing (BHU), mulai dari infrastruktur dasar hingga keluhan warga terkait sertifikat tanah yang belum diserahkan meski pembayaran rumah telah dilunasi.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Ambon bersama warga BHU, Senin (8/6/2026), di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry P. Far Far, didampingi Wakil Ketua Gunawan Mochtar, serta dihadiri Dinas Perkim Kota Ambon, perangkat RT/RW, warga BHU, dan pihak terkait.
Dalam rapat, warga mengeluhkan berbagai persoalan di kawasan BHU, mulai dari fasilitas yang belum terpenuhi hingga status sertifikat kepemilikan rumah.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Komisi III memutuskan menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan pihak pengembang, Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan guna melengkapi data terkait perizinan dan dokumen lingkungan.
Far Far mengatakan, Komisi III juga akan melakukan peninjauan lapangan pada 9 Juni 2026 untuk melihat langsung kondisi kawasan BHU. Jika ditemukan pelanggaran atau pembangunan yang tidak sesuai izin, temuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
"Kami merekomendasikan rapat lanjutan untuk menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk pengembang, Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan. Tujuannya untuk melengkapi seluruh data dan informasi terkait proses perizinan maupun dokumen lingkungan yang dimiliki," kata Farfar usai rapat.
Selain masalah perizinan, DPRD menyoroti belum terpenuhinya sejumlah fasilitas dasar seperti penerangan, air bersih, dan talud penahan tanah. Warga juga melaporkan masih adanya konsumen yang belum menerima sertifikat meski telah melunasi pembayaran rumah.
Berdasarkan data yang terungkap dalam rapat, sekitar 170 unit rumah telah dibangun di BHU, namun baru sekitar 90 unit yang dihuni. DPRD menegaskan akan mengawal hak-hak warga agar seluruh kewajiban pengembang dapat dipenuhi dan persoalan yang ada segera mendapat solusi.