Koperasi Merah Putih Terbentuk, Belum Tentukan Bidang Usaha

Spektroom – Setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 8 Tahun 2021 yang secara resmi mengatur model KMP, memberikan legitimasi bagi koperasi dengan struktur multipihak, kondisi Koprasi Merah Putih (KMP) secara umum saat ini masih baru dalam tahap tataran penyelesaian pembentukan pengurus dan belum mulai menentukan kegiatan bidang usaha.
Seperti yang terjadi di Wilayah Kecamatan Mumbulsari Jember, dari 7 Desa yang sudah membentuk Koperasi Merah putih (KMP) saat ini baru akan melakukan langkah penentuan bidang usaha sesuai regulasi yang ada dalam aturan Koprasi Merah Putih.
Camat Mumbulsari Jember Fariqul Mashudi S.Sos ketika dijumpai Media Spektroom pada Jum'at pagi (25/07/25) mengatakan, 7 desa diwilayahnya sudah membentuk KMP, namun belum menentukan bidang usaha.
"Meskipun Koperasi Merah Putih (KMP) di Jember beberapa hari lalu sudah di Louncing, 7 (Tujuh) Koprasi Merah Putih (KMP) yang sudah terbentuk ini masih belum bergerak untuk menentukan bidang usaha apa yang pas untuk di kembangkan berdasarkan potensi yang ada di Desa, sehingga diharapkan tidak lagi melakukan ketergantungan dari Pusat" ujar Fariqul.

Terkait kepesertaan modal, kata Fariqul, koperasi Merah Putih diwilayahnya masih sebatas mengumpulkan iuran anggota sambil menunggu turunnya dana dari pusat maupun daerah.
"Sementara ini masih sebatas melakukan iuran melalui Simpanan pokok dan simpanan wajib. Sedangkan kucuran anggaran yang selama ini dijanjikan baik dari pusat maupun dari Daerah atau dari Desa masih belum". Pungkasnya.
Menurut Fariqul Mashudi, Potensi yang akan dikembangkan dalam pengembangan usaha Koperasi Merah Putih (KMP) diwilayah Kecamatan Mumbulsari Jember sesuai rencana bisa bergerak di bidang Peternakan, Perikanan dan Pertanian.
Sementara Tujuan dibentuknya Koprasi Merah Putih (KMP) adalah untuk mempercepat penguatan ekonomi masyarakat desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, baik simpan pinjam, logistik, maupun klinik desa. (Suyanto)