Pemko Padang akan Beri Sanksi Berat Bagi Pedagang yang "Mamakuak" Disaat Lebaran

Pemko Padang akan Beri Sanksi Berat Bagi Pedagang yang "Mamakuak" Disaat Lebaran
Kawasan Wisata Pantai Padang. (Foto: Diskominfo Kota Padang)

Padang-Spektroom : Kunjungan wisatawan maupun perantau ke Padang diprediksi akan melonjak drastis pada libur Lebaran kali ini. Pedagang diimbau untuk tidak "nakal". Pedagang yang kedapatan "mamakuak" (menaikkan harga dagangan secara tidak wajar) akan disanksi berat. Pemerintah Kota Padang bahkan telah menerbitkan Surat Edaran bagi para pedagang atau pelaku usaha kuliner. Menghindari perilaku "pakuak", setiap pelaku usaha kuliner harus memiliki daftar menu dan mencantumkan harga pada menu. Serta menempelkan daftar harga atau media lain yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen. "Apabila terdapat pajak dan biaya tambahan layanan, pelaku usaha kuliner wajib menginformasikan secara jelas kepada konsumen sebelum konsumen melakukan pemesanan atau pembayaran," tegas Wali Kota Padang, Fadly Amran, Selasa (17/3/2026). Wali Kota mengatakan, pelaku usaha kuliner tidak diperbolehkan menaikkan harga secara sepihak setelah konsumen melakukan pemesanan atau tanpa adanya pemberitahuan yang jelas sebelumnya. Apabila berdasarkan hasil pengawasan Pemerintah Daerah dan pengaduan konsumen terdapat pelanggaran, pelaku usaha kuliner akan dikenai sanksi. "Pedagang yang 'nakal' itu nantinya akan disanksi berat," jelas Fadly Amran. Sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha kuliner yang tidak patuh akan dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun. Atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Termasuk dikenai sanksi administratif. Wako Fadly mengimbau kepada seluruh pedagang untuk tidak main-main terhadap harga. Selain itu pedagang diminta untuk ramah dalam melayani konsumen serta tetap menunjukkan sikap Sapta Pesona. Diketahui, Pemko Padang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13.2/52/Dispar-pdg/2026 tentang Kepastian Harga dalam Rangka Perlindungan Konsumen. Surat Edaran itu ditandatangani Wali Kota Fadly Amran pada 17 Maret 2026. (RRE/Charlie)

Berita terkait

Ketua Tim Penggerak PKK Batam: Pelajar Harus Hindari Perundungan dan Bijak Gunakan Media Sosial

Ketua Tim Penggerak PKK Batam: Pelajar Harus Hindari Perundungan dan Bijak Gunakan Media Sosial

Batam-Spektroom : Menghadapi perkembangan dunia digital kedepan, penting bagi pelajar diberikan Pembinaan Budi Pekerti, menanamkan nilai nilai moral kepada generasi muda agar tumbuh menjadi pribadi yang cerdas, berintegritas dan bertangngung jawab. SMP Negeri 1 Batam melaksanakan Pembinaan Budi Pekerti menghadirkan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejateraan Keluarga (TP-PKK) sebagai Narasumber sekaligus

Desmawati, Rafles
UNP Perkuat Daya Saing UMKM Tanah Datar, Pelaku Usaha di Nagari Panyalaian Dibekali Literasi Digital, Keuangan, dan Pajak

UNP Perkuat Daya Saing UMKM Tanah Datar, Pelaku Usaha di Nagari Panyalaian Dibekali Literasi Digital, Keuangan, dan Pajak

Tanah Datar–Spektroom : Universitas Negeri Padang (UNP) terus memperkuat perannya dalam pemberdayaan masyarakat melalui pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Tahun 2026. Kali ini, UNP menggelar pelatihan peningkatan literasi digital, keuangan, dan perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar,

Riswan Idris, Rafles
Bupati Tanah Datar Minta OPD Tak Sekadar Berwacana, Inovasi Harus Terasa Manfaatnya bagi Masyarakat

Bupati Tanah Datar Minta OPD Tak Sekadar Berwacana, Inovasi Harus Terasa Manfaatnya bagi Masyarakat

Tanah Datar–Spektroom : Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan meningkatnya ekspektasi publik terhadap pelayanan pemerintah, Bupati Tanah Datar Eka Putra mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak berhenti pada gagasan-gagasan di atas kertas. Setiap inovasi, katanya, harus berujung pada perubahan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Pesan itu

Riswan Idris, Rafles
Patrick Moenandar, Meraih Anugerah Legislator Partai Perindo 2026 Pada Kategori Dampak Sosial Terbesar.

Patrick Moenandar, Meraih Anugerah Legislator Partai Perindo 2026 Pada Kategori Dampak Sosial Terbesar.

Ambon-Spektroom : Ketua DPD Partai Perindo Kota Ambon, Patrick Moenandar, meraih Anugerah Legislator Partai Perindo 2026 pada kategori Dampak Sosial Terbesar. Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan konsistensinya menghadirkan berbagai program yang memberikan manfat bagi masyarakat. Penghargaan diterima dalam ajang apresiasi yang digelar Partai Perindo sebagai bentuk pengakuan terhadap

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru
ссс