Kota Batu di Hari Kemerdekaan: Sertipikat PTSL Jadi Simbol Kepastian Hak Tanah Warga
Batu -Spektroom : Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Batu tidak berhenti pada seremoni pengibaran bendera. Seusai upacara di Halaman Balai Kota Among Tani, Senin (17/8/2026), pemerintah menyerahkan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat.
Sebanyak 10 sertipikat PTSL diserahkan kepada warga Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, dan Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji. Penyerahan dilakukan Wali Kota Batu Nurochman bersama Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Batu Ari Wahyudi, S.ST., M.E.
Prosesi tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto, Ketua DPRD Kota Batu Didik Subianto, Wakil Ketua DPRD Kota Batu Ludi Tanarto serta jajaran Forkopimda.
Di tengah perkembangan Kota Batu sebagai daerah pariwisata dan ekonomi, persoalan tanah memiliki posisi strategis. Nilai tanah yang terus menjadi bagian penting dari aset masyarakat membuat kepastian hukum kepemilikan tidak bisa dipandang sebagai urusan administratif semata.
Sertipikat PTSL menjadi salah satu instrumen untuk memastikan masyarakat memiliki bukti legal atas tanahnya. Kepastian tersebut penting untuk mencegah potensi sengketa sekaligus memberikan rasa aman bagi pemilik tanah.
Wali Kota Batu Nurochman berpesan agar masyarakat tidak hanya menerima sertipikat, tetapi juga memahami tanggung jawab setelah memperoleh legalitas tersebut.
“Sertipikat ini harus dijaga dengan baik. Ini merupakan bukti kepastian dan legalitas hak atas tanah. Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan asetnya secara bijak dan produktif, serta berhati-hati dalam setiap transaksi pertanahan,” pesan Nurochman.
Pesan tersebut menjadi penting bagi masyarakat Kota Batu yang hidup di tengah pesatnya perkembangan wilayah. Tanah kini tidak hanya menjadi tempat tinggal atau lahan pertanian, tetapi juga menjadi aset ekonomi bernilai tinggi.
Karena itu, pemerintah daerah bersama BPN dituntut tidak hanya mempercepat sertipikasi, tetapi juga memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai administrasi, pemanfaatan dan perlindungan aset tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu Ari Wahyudi turut hadir dalam penyerahan sertipikat sebagai bagian dari komitmen memperkuat legalisasi aset masyarakat melalui program PTSL.
Kehadiran unsur eksekutif dan legislatif Kota Batu dalam kegiatan tersebut, mulai dari Wakil Wali Kota Heli Suyanto, Ketua DPRD Didik Subianto hingga Wakil Ketua DPRD Ludi Tanarto, memperlihatkan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam membangun tata kelola pertanahan yang tertib.
Bagi Kota Batu, sertipikat PTSL bukan sekadar selembar dokumen. Di baliknya ada kepastian hak, perlindungan hukum dan harapan agar aset masyarakat tidak berubah menjadi sumber konflik.
Momentum HUT ke-81 RI akhirnya memberi pesan yang kuat: kemerdekaan di Kota Batu juga harus hadir dalam bentuk kepastian hukum, termasuk kepastian warga atas tanah yang mereka miliki.