Kota Tanjungpinang Raih Peringkat I dengan Predikat AA dalam Penilaian Pengelolaan JDIH untuk Wilayah Kepri
Tanjungpinang-Spektroom : Penilaian yang dicapai oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang yakni Predikat AA (istimewa) dengan nilai 96 untuk penilaian Kinerja Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tahun 2025 untuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah menerima penghargaan tersebut dalam agenda Pemberian Penghargaan Anggota JDIHN Terbaik dan Penghargaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Riau (Kepri) di Jalan Daeng Kamboja, Rabu (19/8/2026).
Penghargaan diterima langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, didampingi Asisten Administrasi Umum, Augus Raja Unggul dan Bagian Hukum Pemko Tanjungpinang.
Piagam penghargaan yang diberikan kepada Kota Tanjungpinang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum Republik Indonesia, dengan Nomor PHN-HN.03.05-105. Piagam tersebut ditandatangani Kepala BPHN, Min Usihen, di Jakarta pada 26 Mei 2026.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau dan Badan Pembinaan Hukum Nasional atas penilaian dan penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Menurut Lis, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas upaya pemerintah daerah dalam membangun tata kelola dokumentasi dan informasi hukum yang semakin baik, terintegrasi, serta dapat diakses masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau dan Badan Pembinaan Hukum Nasional atas penghargaan ini. Bagi kami, penghargaan ini bukan sekadar pencapaian, tetapi menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,khususnya dalam penyediaan informasi dan dokumentasi hukum yang mudah diakses masyarakat,” ujar Lis.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menunjukkan komitmen dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum serta pelaksanaan reformasi hukum di daerah.
Menurut Edison, keberadaan JDIH bukan hanya berkaitan dengan penyimpanan dokumen hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memastikan produk hukum dapat terdokumentasi, terintegrasi, dan dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat serta aparatur pemerintahan.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan kinerja pemerintah daerah dalam membangun serta mengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Kota Tanjungpinang menunjukkan kinerja yang sangat baik sehingga memperoleh Peringkat I dengan Predikat AA dan nilai 96,” ujar Edison.
Penilaian ini menjadi salah satu bentuk apresiasi terhadap upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pembentukan regulasi, harmonisasi kebijakan, penataan regulasi, serta peningkatan kualitas tata kelola hukum di daerah.
Agenda penghargaan tersebut disejalankan dengan pelaksanaan Upacara Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum yang juga diperingati sebagai Hari Pengayoman, yang jatuh pada 19 Agustus 2026.