KOWANI Menghargai Sikap Hukum PERWIRA Tolak Kongres Luar Biasa
Jakarta - Spektroom : Dewan Pimpinan Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) periode 2024-2029 menghormati sikap hukum Ketua Umum Perkumpulan Perempuan Wirausaha Indonesia (PERWIRA), Prof. Elza Syarief atas keberanian dan ketegasannya menyampaikan sikap hukum terkait pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) KOWANI.
Hal itu disampaikan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal KOWANI sebagai bentuk penghargaan terhadap Surat Pernyataan dan Sikap Hukum PERWIRA tertanggal 3 Juni 2026.
Dalam surat itu, PERWIRA menyatakan menolak KLB yang disebut mereka ilegal dan menegaskan tidak pernah menghadiri, mengirimkan mandat, maupun terlibat dalam kegiatan KLB yang dilaksanakan pada 3 Juni 2026 di Gedung Tribrata, Jalan Darmawangsa III Nomor 2, Jakarta Selatan.
KOWANI menilai sikap itu merupakan bentuk tanggung jawab moral, hukum, dan konstitusional dari PERWIRA sebagai salah 1 organisasi anggota federasi KOWANI yang memiliki hak suara sah.
“Ketegasan PERWIRA juga dinilai penting dalam menjaga kedaulatan, marwah, persatuan, serta keberlangsungan organisasi berdasarkan AD/ART dan keputusan Kongres XXVI KOWANI Tahun 2024,” demikian pernyataan yang diterima Speketroom, Senin, (14/09/2026).
Dalam dokumen sikap hukumnya, PERWIRA menyatakan menolak pelaksanaan KLB karena menilai terdapat persoalan prosedural dan ketidaksesuaian dengan ketentuan organisasi. PERWIRA merujuk Anggaran Dasar KOWANI Bab V Pasal 13 Ayat 6 dan Ayat 7 mengenai penyelenggaraan kongres.
Dalam surat itu disebutkan kongres dilaksanakan sekali dalam 5 tahun dan KLB dapat diselenggarakan apabila diperlukan. PERWIRA juga merujuk pada ART KOWANI pada Kongres XXVI Tahun 2024, Bab VI Pasal 16 Ayat 8, yang mengatur bahwa KLB dapat dilaksanakan apabila muncul hal-hal penting yang mengancam kelangsungan hidup organisasi dengan pengajuan permohonan tertulis oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah organisasi anggota.
Atas dasar ketentuan itu, PERWIRA menyatakan menilai pelaksanaan KLB yang mereka persoalkan tidak memenuhi syarat kuorum dan prosedur sebagaimana diatur dalam konstitusi organisasi. PERWIRA juga menegaskan mereka tidak memberikan mandat untuk menghadiri kegiatan tersebut.
Selain mempersoalkan prosedur, PERWIRA dalam suratnya menggunakan istilah "perebutan kekuasaan ilegal" untuk menggambarkan KLB yang mereka tolak.
PERWIRA menyatakan memandang gerakan itu sebagai upaya yang mereka sebut sebagai "makar organisasi", infiltrasi, dan pengambilalihan paksa atau perebutan kepengurusan secara ilegal. Menurut PERWIRA, tindakan itu berpotensi merusak roda organisasi dan memecah solidaritas anggota.
Pernyataan tersebut merupakan sikap hukum PERWIRA sebagaimana tercantum dalam dokumen tertanggal 3 Juni 2026 dan belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum atau organisasi oleh pihak yang dituding.
Dalam surat tersebut, PERWIRA juga menyatakan mendorong Dewan Kehormatan atau Pengurus Pusat untuk menjatuhkan sanksi pemecatan kepada anggota yang disebut terlibat dalam KLB yang mereka nilai ilegal.
PERWIRA juga menyatakan mencadangkan hak hukum untuk mengambil tindakan hukum, baik secara perdata maupun pidana, terhadap pihak-pihak yang mereka sebut sebagai promotor KLB.
Di bagian akhir sikap hukumnya, PERWIRA menyatakan tetap solid dan mengakui kepengurusan KOWANI yang disebut mereka sah secara konstitusional.
PERWIRA secara khusus menyatakan mengakui kepengurusan KOWANI di bawah kepemimpinan Nannie Hadi Tjahjanto, yang terpilih melalui Kongres XXVI KOWANI Tahun 2024 pada 4 Desember 2024.
Sikap tersebut sekaligus menjadi dasar PERWIRA untuk menolak kegiatan KLB yang berlangsung pada 3 Juni 2026.
Merespons sikap itu, Dewan Pimpinan KOWANI periode 2024-2029 menyampaikan penghargaan kepada Elza Syarief dan jajaran PERWIRA.
KOWANI menilai keberanian PERWIRA dalam menyampaikan sikap berdasarkan konstitusi organisasi merupakan bagian dari upaya menjaga hak organisasi anggota dan keberlangsungan KOWANI sebagai rumah besar gerakan perempuan Indonesia.
KOWANI juga menyebut sikap PERWIRA kemudian diikuti dan didukung oleh sejumlah ketua umum organisasi anggota federasi KOWANI lainnya yang memiliki hak suara sah. Kebersamaan antarorganisasi anggota diperlukan untuk menjaga KOWANI tetap bersatu dan berjalan sesuai AD/ART serta keputusan kongres.
KOWANI menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Prof. Elza Syarief beserta jajaran PERWIRA atas sikap yang dinilai turut memperkuat upaya menjaga kedaulatan, marwah, dan konstitusi organisasi.