KPK Dorong Pemprov Jabar-Pemkab Bogor Tindaklanjuti Penataan 33 Izin Tambang
Spektroom - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dampak lingkungan dan keselamatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan aktivitas tambang batu ilegal di Desa Cimanggu I, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, (28 /1/ 2026)
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menyatakan penegakan peraturan daerah menjadi prioritas utama dalam kasus tambang ilegal ini.
"Menghentikan aktivitas tambang batu tersebut.Tidak ada lagi aktivitas penambangan yang diizinkan di lokasi tersebut" ujarnya
Tambang ilegal di Cibungbulang, Bogor telah beberapa kali menelan korban jiwa dari kalangan penambang.
Selama ini, aktivitas tambang ilegal di Cibungbulang kerap menjadi keluhan utama warga sekitar. Dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat beragam, mulai dari kerusakan ekosistem, polusi udara akibat debu, hingga gangguan ketertiban umum yang mengganggu kenyamanan hidup masyarakat.
Dampak dari karut-marut perizinan pertambangan, nyatanya telah dirasakan masyarakat Bogor Barat. Selain ancaman bencana ekologis, kerusakan infrastruktur publik akibat beban transportasi tambang yang tidak terkendali menjadi isu sosial akut.
Per Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat aktif dalam pendampingan dan penataan tata kelola pertambangan, khususnya Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Bogor. Langkah ini diambil untuk mencegah tindak pidana korupsi, mengatasi dampak lingkungan, dan mengawasi proyek strategis di wilayah tersebut.
Berdasarkan Kajian KPK terungkap, sebanyak 23 dari 33 Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (IUP MBLB )di Kabupaten Bogor terindikasi melampaui batas wilayah pertambangan. Untuk itu, KPK meminta Pemprov Jabar dan Pemkab Bogor untuk segera memverifikasi ulang dan menindak tegas temuan tersebut.
Hal ini, ditujukan sebagai upaya perbaikan tata kelola tambang agar bermanfaat optimal secara ekonomi dan sosial, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
"Negara harus perketat perizinan dan perkuat pengawasan. Selain itu, negara harus mengawasi secara sinergis dan berjenjang,” tegas Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ujang juga menegaskan, ketidakpatuhan batas wilayah ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan celah korupsi yang merugikan negara dan merusak ekosistem. Ia menekankan, langkah strategis harus segera diselaraskan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat terkait moratorium tambang di lokasi-lokasi.
Lebih jauh, kata Ujang, tanpa pengawasan yang kuat dan berjenjang tersebut justru akan menjadi bumerang bagi negara sehingga berpotensi melahirkan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sekitar lokasi tambang resmi.