KPK Ingatkan Pejabat di Siak: Jaga Integritas, Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi

KPK Ingatkan Pejabat di Siak: Jaga Integritas, Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi
Bupati Siak, Afni Zulkifli dan Wabup Syamsurizal, saat mengikuti sosialisasi mencegah praktek Gratifikasi dilingkungan Pemda bersama KPK secara virtual melalui zoom meeting. (Foto: Diskominfo Siak)

Siak Sri Indrapura-Spektroom : Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik gratifikasi di lingkungan pemerintahan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi gratifikasi yang diselenggarakan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual melalui Zoom Meeting, Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat, Senin (16/3/2026).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman, informasi, serta edukasi kepada aparatur pemerintah daerah terkait pengertian gratifikasi, jenis-jenisnya, serta mekanisme pelaporan apabila terjadi praktik gratifikasi.

Selaku narasumber perwakilan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Anna Tamala dan Nensi Natalia, dalam pemaparannya menjelaskan, bahwa praktik gratifikasi dapat terjadi akibat beberapa faktor.

Kurangnya kontrol dan pengawasan, minimnya transparansi, kondisi ekonomi atau gaji yang tidak memadai, budaya serta norma sosial yang berkembang, hingga penyalahgunaan kekuasaan.

Ia juga mencontohkan beberapa kasus yang kerap terjadi di lingkungan pemerintah daerah, seperti praktik jual beli jabatan, suap dalam proyek pembangunan, serta penyalahgunaan dana alokasi.

Bupati Siak Afni Z dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat integritas aparatur pemerintah daerah.

“Kami membutuhkan bimbingan dan pengetahuan terhadap gratifikasi. Banyak ataupun sedikit jumlahnya, tetap menyakiti hati rakyat. Ini menjadi komitmen kita bersama untuk menghindari segala bentuk kegiatan gratifikasi,” ujar Afni.

Bupati Afni juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak telah memiliki regulasi khusus sebagai bentuk komitmen dalam pencegahan gratifikasi di lingkungan pemerintahan.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 33 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa aparatur Pemerintah Kabupaten Siak tidak diperbolehkan memberi maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bupati Siak berharap seluruh aparatur pemerintahan semakin memahami aturan terkait gratifikasi serta mampu menjaga integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. (SN/MC Siak)

Berita terkait

Salurkan 50 Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa di Kecamatan Bengkalis, Bupati Kasmarni: Wujud Nyata Kepedulian Sosial dan Semangat Gotong Royong

Salurkan 50 Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa di Kecamatan Bengkalis, Bupati Kasmarni: Wujud Nyata Kepedulian Sosial dan Semangat Gotong Royong

Bengkalis-Spektroom : Bupati Bengkalis, Kasmarni, menyerahkan bantuan paket sembako kepada kaum dhuafa di Lapangan, Pelabuhan Bandar Sri Laksamana Bengkalis, Senin malam, 16 Maret 2026. Penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan usai kegiatan pembukaan Lampu Colok Pemerintah Kabupaten Bengkalis di Dusun Kampung Parit, Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis. Sebanyak 50 paket sembako disalurkan kepada

Salman Nurmin, Rafles
Baru Dilantik Jadi Perwira TNI, Atlet Sumbar Gilang Ilhaza Dipanggil Pelatnas Asian Games 2026

Baru Dilantik Jadi Perwira TNI, Atlet Sumbar Gilang Ilhaza Dipanggil Pelatnas Asian Games 2026

Padang–Spektroom : Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet gulat Sumatera Barat, Gilang Ilhaza. Peraih medali perak SEA Games Thailand 2026 itu resmi dipanggil mengikuti Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) sebagai persiapan menuju Asian Games 2026 di Nagoya, Jepang. Pemanggilan tersebut dilakukan oleh Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) melalui surat resmi tertanggal 16

Rafles