KPK Jelaskan Kronologi OTT Bupati dan Sekdakab Kuantan Singingi
Jakarta - Spektroom: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), SA sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Kuansing.
Selain SA, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Kuansing, Zkn, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ards.
Pada konferensi persnya, Plt.Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan terkait kegiatan penyelidikan tertutup, tertangkap tangannya, terduga pelaku tindak pidana korupsi suap lelang jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
"Perkara bermula dari pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi suap lelang jabatan perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Kuansing" ujar Achmad Taufik Husein, Rabu (1/7/2026) Sore di Jakarta, melalui Akun YouTube KPK RI.
Achmad Taufik juga mengurai, pada bulan April 2025, Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi sekretaris daerah. Bahwa terdapat dua calon yang mengikuti, yaitu FHD telaku asisten 1 Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt Sekdakab saat itu serta Zkn Kepala Dinas Pekerjaan Umum.
Selanjutnya SA, Bupati Kuansing periode 2025-2030 terkait dengan adanya kegiatan lelang jabatan ini meminta syarat pada calon yang akan menduduki posisi tersebut yaitu menyediakan satu unit mobil SUV.
"Ini diminta kepada pihak atau calon yang akan mengikuti proses seleksi jabatan Sekdakab Kuansing. Dalam perjalanan lelangnya kemudian hanya Zkn yang kemudian menyanggupi permintaan dari SA, hingga kemudian dalam prosesnya Zkn terpilih menjadi Sekdakab Kuansing" terangnya lagi.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zkn membeli secara kredit dengan nilai Rp46,5 juta per bulan dengan tenor selama lima tahun, sesuai periode jabatan dari Bupati.
Karena sesuai analisis dari pihak dealer Mobil, profil keuangan dari Zkn tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit, kemudian menggunakan identitas Ards direktur utama PT MISI rekanan Zkn.
Sebelumnya pada tahun 2021, Zkn juga diduga menyuap SA yang saat satu Plt Bupati, dengan 1 unit mobil senilai Rp.700.000.000 kepada SA.
"Jadi ini bukan yang pertama dilakukan oleh Zkn pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan Kepala Dinas juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih selaku Plt Bupati. Hal yang sama juga dilakukan oleh Zkn bahwa pembelian mobil tersebut dilakukan secara kredit dan juga dibantu oleh orang yang sama yaitu Ards" tandas Achmad Taufik.
Diduga Ards membantu Zkn ini agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing, baik di Dinas PU maupun di Sekretariat Kabupaten Kuansing. Untuk diketahui, para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. (@Ng).