KPK Periksa Enam Orang di Banyumas, Pemeriksaan Berlanjut di Jakarta
Purwokerto-Spektroom : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang di Banyumas terkait dugaan praktik suap dalam proses penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Pemeriksaan berlangsung sejak Kamis pagi (20/8/2026), hingga malam hari. Keenam orang tersebut baru keluar dari lokasi pemeriksaan sekitar pukul 22.45 WIB dan selanjutnya dibawa oleh petugas KPK menuju stasiun untuk melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan kereta api Bima.
Keenam orang yang diperiksa masing-masing N.F yang disebut sebagai Wakil Rektor satu , N.A.P. selaku Wakil Rektor tiga, D.M.W. alias K.T, dari pihak swasta N.N alias A.N. Swasta, A.W. Swasta, serta EK yang disebut sebagai staf rektorat Unsoed.
Tidak ada keterangan yang disampaikan kepada wartawan setelah pemeriksaan selesai. Keenam orang tersebut langsung menuju kendaraan yang telah disiapkan untuk mengantarkan mereka ke stasiun.
Petugas KPK yang melakukan pemeriksaan juga tidak memberikan penjelasan apapun mengenai materi maupun hasil pemeriksaan.
Sejumlah wartawan yang telah menunggu sejak siang hari tidak memperoleh keterangan dari para pihak yang diperiksa. Informasi mengenai perkembangan pemeriksaan selanjutnya akan disampaikan KPK di Jakarta.
Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan informasi mengenai adanya dugaan permintaan sejumlah uang dalam proses penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri.
Meski demikian, hingga pemeriksaan di Banyumas berakhir, belum ada informasi resmi mengenai status hukum keenam orang tersebut.
Belum diketahui apakah mereka diperiksa sebagai saksi, pihak yang dimintai klarifikasi, atau telah memiliki status hukum lain dalam perkara tersebut.
KPK juga belum menyampaikan secara terbuka mengenai konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan keterlibatan keenam orang tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Mereka tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemeriksaan di Jakarta diharapkan menjadi bagian dari proses pendalaman perkara oleh KPK untuk mengungkap fakta dan menentukan langkah hukum selanjutnya.