KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
KPK Jumat (21/8/2026) menetapkan 6 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), (Foto : KPK).

Jakarta-Spektroom : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.

Penetapan tersangka diumumkan direktur penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam jumpa Pers yang dipandu juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jumat malam (21/8/2026).

Penetapan dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan memperoleh cukup bukti dari gelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang, terdiri atas 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta.

Enam tersangka tersebut masing-masing Rektor Unsoed AS, Wakil Rektor III NAP, Kepala Bagian Akademik SS, serta tiga pihak swasta BMW, AW, dan satu pihak swasta lainnya.

"KPK menduga para tersangka terlibat praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri." ujar Ahmad Taufik Husein

Calon mahasiswa selain diwajibkan membayar biaya resmi berupa UKT dan IPI, diduga diminta memberikan uang tambahan di luar ketentuan.

Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan sedikitnya tiga klaster dugaan korupsi.

Klaster pertama berkaitan dengan permintaan uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui BMW dan AW. Permintaan tersebut diduga dilakukan atas sepengetahuan Rektor IS. Meski uang telah diserahkan, calon mahasiswa tersebut tidak lulus seleksi.

Saat uang diminta kembali, dana tersebut diduga telah digunakan BMW dan AW. Untuk mengembalikannya, NAP diduga menjanjikan tiga proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Proyek tersebut diduga dikerjakan perusahaan milik pihak swasta yang memiliki hubungan keluarga dengan IS.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri 2025 dan 2026. IS diduga mengarahkan pihak swasta yang memiliki hubungan keluarga dengannya untuk membantu proses penerimaan.

Uang yang diterima diduga digunakan, antara lain, untuk membeli tiga bidang tanah yang diatas namakan pihak lain.

Sementara klaster ketiga melibatkan SS yang diduga melakukan transaksi dengan pengepul calon mahasiswa. Pada 2025–2026, SS diduga menerima sekitar Rp1,12 miliar setelah bernegosiasi mengenai imbalan penerimaan mahasiswa jalur mandiri.

SS juga diduga memiliki akses sistem untuk memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah membayar.
Dalam OTT, KPK menyita uang tunai sekitar Rp665 juta dan menemukan saldo rekening sekitar Rp99 juta yang diduga berkaitan dengan uang dari calon mahasiswa.

Keenam tersangka disangkakan melanggar ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 21 Agustus hingga 9 September 2026.

KPK menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut sektor pendidikan. Lembaga antirasuah menilai pencegahan korupsi di perguruan tinggi harus diperkuat melalui tata kelola yang transparan, pendidikan antikorupsi, serta keteladanan seluruh pihak dalam ekosistem pendidikan.

Berita terkait

Peringati Harhubnas, Insan Perhubungan Terus Perkuat Konektivitas dan Prioritaskan Keselamatan

Peringati Harhubnas, Insan Perhubungan Terus Perkuat Konektivitas dan Prioritaskan Keselamatan

Bandarlampung - Spektroom - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo bertindak sebagai inspektur upacara peringatan Ke 55 Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2026 di Area Terminal Type A Rajabasa Bandarlampung, Kamis (17/9/2026). Pada upacara tersebut, Bambang Sumbogo membacakan amanat tertulis Menteri Perhubungan Republik Indonesia Dudy Purwagandhi yang

Anggoro AP