KUA Gunung Bintang Awai Gandeng PA Buntok, Jemput Bola Legalisasi Pernikahan Warga Desa

KUA Gunung Bintang Awai Gandeng PA Buntok, Jemput Bola Legalisasi Pernikahan Warga Desa
Pengadilan Agama Buntok dan KUA Kecamatan Bintang Awai saat melakukan verifikasi isbat nikah masal. (Foto: Humas KUA Bintang Awai)

Gunung Bintang Awai-Spektroom: Inovasi layanan hukum berbasis jemput bola dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Bintang Awai bersama Pengadilan Agama (PA) Buntok melalui fasilitasi isbat nikah bagi masyarakat desa.

Program ini menjadi solusi bagi warga yang selama ini belum memiliki legalitas pernikahan secara resmi di mata negara.

Melalui layanan terpadu tersebut, warga mendapat pendampingan sekaligus kemudahan dalam proses pengajuan isbat nikah agar status pernikahan mereka memperoleh pengakuan hukum negara.

Langkah ini dinilai penting untuk mendukung tertib administrasi kependudukan keluarga.

Kepala KUA Gunung Bintang Awai, H Maskuni, mengatakan pelayanan isbat nikah tidak hanya membantu pasangan suami istri memperoleh buku nikah, tetapi juga berdampak langsung pada pemenuhan hak-hak administrasi anak dan keluarga.

“Melalui fasilitasi ini, kami ingin membantu masyarakat agar memiliki kepastian hukum atas pernikahan mereka sehingga memudahkan berbagai urusan administrasi ke depan,” ujarnya sebagaimana diunggah HKP Kemenag Kalteng, Selasa (12/5/2026).

Ia menuturkan, masih banyak warga yang pernikahannya telah sah secara agama namun belum tercatat secara negara karena berbagai kendala, mulai dari keterbatasan akses pelayanan hingga minimnya pemahaman administrasi.

Sementara itu, pihak Pengadilan Agama Buntok menegaskan bahwa sinergi pelayanan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan akses hukum yang lebih mudah, khususnya bagi masyarakat di wilayah terpencil.

Panitera PA Buntok, Muhammad Najamuddin, menjelaskan kegiatan tersebut didukung program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Keliling yang dirancang untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan pengadilan tanpa harus datang ke kantor pusat.

“Program jemput bola ini diharapkan mampu menjangkau masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat layanan,” katanya.

Pelaksanaan isbat nikah tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Selain mempercepat proses pengurusan dokumen, warga juga merasa terbantu karena pelayanan dilakukan lebih dekat dan terkoordinasi.

Dari total 22 pasangan yang mendaftar, sebanyak 15 pasangan dinyatakan lolos verifikasi, sementara tujuh pasangan lainnya diminta melengkapi persyaratan administrasi.

Dalam PTSP Keliling itu, sejumlah layanan turut disediakan, di antaranya informasi dan pendaftaran perkara, konsultasi hukum, pengajuan berkas di tempat, pengembalian sisa panjar perkara, hingga pengambilan produk pengadilan seperti akta cerai dan salinan putusan.

Selain itu, masyarakat juga mendapat layanan edukasi terkait hak-hak hukum keluarga dan administrasi kependudukan.

Program fasilitasi terpadu antara KUA dan PA Buntok ini diharapkan semakin memperluas akses masyarakat desa terhadap legalitas pernikahan resmi. Kepastian hukum tersebut menjadi penting karena berdampak langsung terhadap penerbitan buku nikah, akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), akses bantuan sosial, hingga layanan pendidikan.

Kehadiran layanan yang menyentuh langsung masyarakat desa dinilai menjadi langkah nyata dalam memperkuat perlindungan hak keluarga serta masa depan anak-anak melalui dokumen hukum yang sah dan diakui negara. (Polin-Maturidi)

Berita terkait

Sawahlunto Siap Gelar Kejurnaswil Kempo 2026, Dongkrak Sport Tourism dan Ekonomi Lokal

Sawahlunto Siap Gelar Kejurnaswil Kempo 2026, Dongkrak Sport Tourism dan Ekonomi Lokal

Sawahlunto– Spektroom : Kota Sawahlunto resmi ditunjuk sebagai tuan rumah Kejuaraan Nasional Wilayah (Kejurnaswil) Kempo 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Juni 2026 mendatang. Pemerintah Kota Sawahlunto menyatakan kesiapan penuh untuk menyukseskan ajang olahraga tingkat nasional tersebut. Kesiapan itu ditegaskan Wali Kota Riyanda Putra saat menerima audiensi Panitia Pelaksana Kejurnaswil Kempo

Riswan Idris, Buang Supeno