KUHP Baru dan Mimpi Keadilan: Catatan Pengacara Pontianak dari Ruang Kerja
Spektroom – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memunculkan beragam respons di tengah masyarakat.
Di balik perdebatan publik yang mengemuka, para pengacara dan advokat di Pontianak memandang KUHP baru sebagai langkah maju, sekaligus ujian bagi wajah keadilan di Indonesia.
Pengacara publik Pontianak, Vinda Chandra, menilai pembaruan KUHP merupakan kemajuan penting dalam sejarah hukum pidana nasional.
Menurutnya, negara hadir melalui KUHP baru untuk menata ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara, sekaligus menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan zaman.
“Pada prinsipnya, pemberlakuan KUHP baru adalah sebuah kemajuan.
Ini menunjukkan keseriusan negara dalam memperbaharui hukum pidana Indonesia,” ujar Vinda saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/1/2026)
Ia menegaskan, apabila dalam penerapan pasal-pasal KUHP baru ditemukan persoalan yang merugikan warga negara, maka mekanisme konstitusional telah disediakan.
Jalur judicial review di Mahkamah Konstitusi menjadi ruang hukum bagi masyarakat untuk menguji pasal-pasal yang dianggap bermasalah.
Namun, Vinda juga mengakui bahwa persepsi publik terhadap hukum bukan hal yang mudah diukur.
Di tengah anggapan hukum “tumpul ke atas dan tajam ke bawah”, ia menyebut kepuasan publik terhadap penegakan hukum tidak bisa ditakar secara sederhana.
“Kita tidak bisa menakar kepuasan publik. Yang terpenting adalah bagaimana hukum itu dijalankan secara adil dan konsisten,” katanya.
Pandangan senada disampaikan Feriansyah, advokat Pontianak yang juga mengikuti dinamika pembaruan hukum pidana nasional.
Menurutnya, secara umum tidak terdapat perbedaan signifikan antara KUHP lama dan KUHP baru dari sisi berat-ringannya hukuman.
Namun, perbedaan paling mendasar terletak pada perspektif hak asasi manusia.
“KUHP terbaru lebih melindungi hak asasi manusia. Tapi kuncinya tetap pada penerapan. Kita lihat bagaimana aparat penegak hukum menjalankan KUHP ini di lapangan,” ujar Feriansyah.
Ia menyoroti penguatan peran advokat dalam sistem hukum pidana melalui pembaruan regulasi, termasuk dalam proses pemeriksaan klien.
Dengan keterlibatan advokat sejak awal, ia berharap potensi kesewenang-wenangan aparat dapat diminimalisir.
“Ini langkah baik. Advokat bisa lebih aktif membela kepentingan hukum klien sejak awal pemeriksaan,” jelasnya.
Di balik pasal dan norma hukum, para pengacara Pontianak berharap KUHP baru bukan sekadar perubahan aturan, melainkan pintu menuju penegakan hukum yang lebih manusiawi, adil, dan berkeadaban.