KUHP Nasional Bukan Sekadar Undang-Undang tapi Pergeseran Mendasar Dalam Filosofi Keadilan

KUHP Nasional Bukan Sekadar Undang-Undang tapi Pergeseran Mendasar Dalam Filosofi Keadilan
Dr.Herman Hofi Munawar Advokat dan Pendiri Herman Hofi Law. (Foto : Apolo/Spektroom)

Spektroom - Setelah lebih dari satu abad Indonesia menggunakan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial Belanda tahun 1918, kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional akhirnya menjadi tonggak sejarah penting bagi penegakan hukum di Tanah Air.

Bagi praktisi hukum, perubahan ini bukan hanya soal pasal dan ancaman pidana, melainkan pergeseran mendasar dalam filosofi keadilan.

Advokat dan pendiri LBH Herman Hofi Law, Dr Herman Hofi Munawar,ditemui di Kantornya Kamis (08/01/2026) menyebut KUHP Nasional sebagai produk hukum yang patut diapresiasi karena lahir dari nilai, budaya, dan kebutuhan bangsa Indonesia sendiri.

“Selama ini kita menggunakan hukum pidana warisan kolonial. Sekarang kita punya produk hukum sendiri. Ini bukan sekadar simbol kedaulatan hukum, tapi juga perubahan cara pandang dalam menegakkan keadilan,” ujarnya.

Menurut Herman, salah satu kemajuan paling menonjol dalam KUHP Nasional adalah pergeseran paradigma dari keadilan retributif atau balas dendam, menuju keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

Pendekatan ini dinilai lebih manusiawi dan relevan dengan kondisi sosial masyarakat saat ini.

Perubahan tersebut juga membawa angin segar bagi profesi advokat. Dalam KUHP baru, peran pengacara tidak lagi sekadar pendamping pasif dalam proses pemeriksaan. Advokat kini memiliki ruang aktif untuk menyampaikan keberatan selama proses penyelidikan dan penyidikan.

“Keberatan itu wajib dicatat secara khusus dan menjadi bagian tak terpisahkan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ini penting agar hakim dapat mengetahui situasi kebatinan klien sejak awal proses hukum,” jelas Herman.

Hal menarik lainnya adalah hadirnya opsi pidana kerja sosial bagi tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, dengan syarat tertentu.

Menurut Herman, kebijakan ini bukan hanya memberikan alternatif pemidanaan yang lebih proporsional, tetapi juga menjadi solusi nyata untuk mengurangi persoalan overcrowding di lembaga pemasyarakatan.

Namun demikian, Herman mengingatkan bahwa tantangan terbesar KUHP Nasional terletak pada implementasi.

Ia menekankan pentingnya kesamaan pemahaman di antara aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, advokat, hingga hakim.

“Jangan sampai undang-undangnya sudah baru, tapi cara berpikir aparat masih menggunakan pola lama. Ini bisa memicu perdebatan dan ketidakpastian hukum,” tegasnya.

Herman juga menyoroti peran penting peraturan pelaksana serta integritas aparat penegak hukum di lapangan.

Bagi dirinya sebagai praktisi, KUHP Nasional adalah tantangan sekaligus peluang untuk lebih jeli memanfaatkan sanksi alternatif demi kepentingan terbaik klien.

“Ini langkah besar. Tapi keberhasilannya ditentukan oleh manusia yang menjalankannya,” pungkas Herman.

Berita terkait

Sekolah Rakyat Permanen Tahap II, Terus Dilakukan Secara Masif  di Aceh

Sekolah Rakyat Permanen Tahap II, Terus Dilakukan Secara Masif di Aceh

Spektroom – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat pembangunan permanen Sekolah Rakyat (SR) Tahap II di Provinsi Aceh sebagai bagian dari pemulihan pasca bencana banjir bandang sekaligus upaya memutus mata rantai kemiskinan melalui peningkatan akses pendidikan yang berkualitas. Pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh diharapkan menjadi simpul pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak

Nurana Diah Dhayanti