Kunjungan Kerja Presiden Prabowo Subianto ke Amerika Serikat Membuahkan Hasil Konkret

Kunjungan Kerja Presiden Prabowo Subianto ke Amerika Serikat Membuahkan Hasil Konkret
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya memaparkan hasil kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto ke Amerika Serikat. (Foto: Setkab RI)

Spektroom - Diplomasi yang dilakukan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Washington D.C., Amerika Serikat, sejak tanggal 17 Februari lalu, membuahkan hasil konkret bagi perekonomian dan kedaulatan energi.

​Di tengah padatnya agenda Board of Peace, Presiden Prabowo menjadi satu-satunya kepala negara yang menggelar pertemuan bilateral secara langsung dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan strategis, yaitu:

  1. Tarif perdagangan berhasil diturunkan hampir 50 persen, dari 32 persen menjadi 19 persen, serta pemberian fasilitas tarif 0 persen bagi 1.819 produk unggulan Indonesia, khususnya sektor pertanian dan industri strategis, yang membuka ruang ekspansi lebih luas di pasar global.
  2. Indonesia membuka pintu investasi bagi perusahaan AS di sektor mineral kritis, dengan tetap mengedepankan regulasi nasional, kedaulatan sumber daya alam, serta agenda hilirisasi dan peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
  3. Pemerintah mengalokasikan pembelian energi dari AS senilai USD 15 miliar. Ini bagian dari strategi nasional untuk menjaga ketahanan energi dan keseimbangan neraca perdagangan, tanpa menambah ketergantungan impor, melalui optimalisasi dan penataan ulang sumber pasokan dari berbagai negara mitra. Pertamina juga merintis kerja sama teknologi dengan mitra AS untuk mengoptimalkan ladang minyak nasional.
  4. Porsi saham Indonesia di PT Freeport Indonesia ditargetkan dari 51 persen naik menjadi 63 persen pada tahun 2041, dengan skema penerimaan negara dan royalti untuk Papua. Di sektor migas, komunikasi lanjutan dilakukan dengan ExxonMobil untuk perpanjangan operasi hingga 2055, dengan rencana investasi tambahan sekitar USD 10 miliar guna menjaga dan meningkatkan produksi nasional.

    "Pemerintah menegaskan bahwa seluruh negosiasi, baik di sektor tambang maupun migas, dilakukan dengan tetap mengacu pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tulis akun FB resmi Setkab RI, Sabtu (21/2/2026). (RRE/Rel)

Berita terkait

Wali Kota Sawahlunto Lantik 92 Pejabat, Empat Jabatan Eselon II Berganti untuk Perkuat Kinerja Pelayanan

Wali Kota Sawahlunto Lantik 92 Pejabat, Empat Jabatan Eselon II Berganti untuk Perkuat Kinerja Pelayanan

Sawahlunto–Spektroom : Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 92 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto, Jumat (19/6/2026). Pelantikan yang berlangsung di Aula Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) itu merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Acara tersebut dihadiri Wakil Wali

Riswan Idris, Rafles
DPRD Sawahlunto Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Akuntabilitas dan Besaran SILPA

DPRD Sawahlunto Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Akuntabilitas dan Besaran SILPA

Sawahlunto–Spektroom : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Sawahlunto pada Jumat (19/6/2026) tersebut

Riswan Idris, Rafles