172,4 Kg Sabu Dimusnahkan, Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dan Selamatkan 863 Ribu Jiwa
Banjarbaru-Kalsel-Spektroom : Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 26 kasus selama periode 24 Mei hingga 21 Juli 2026. Sebanyak 172,4 kilogram sabu dan 556 butir ekstasi dimusnahkan dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Selasa (4/8/2026).
Pemusnahan tersebut dipimpin Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Gubernur Kalimantan Selatan, Anggota Komisi III DPR RI, Ketua DPRD Kalsel, unsur TNI, BNNP Kalsel, Kejaksaan Tinggi, BBPOM Banjarbaru, serta pejabat utama Polda Kalsel.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalsel dari 26 perkara di wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar. Total barang bukti mencapai 172.495,43 gram sabu yang dikemas dalam 280 paket serta 556 butir ekstasi.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Jumat (17/7/2026) malam di area parkir Hotel Roditha, Banjarmasin. Berbekal informasi masyarakat dan penyelidikan intensif, polisi menangkap dua tersangka berinisial KA asal Surabaya dan RN asal Bandar Lampung.
Dari keduanya, penyidik menyita 31.995,84 gram atau hampir 32 kilogram sabu yang disamarkan dalam kemasan teh China di dalam tas travel. Polisi juga mengamankan telepon genggam, dokumen identitas, tiket perjalanan, kuitansi penginapan, hingga kartu ATM yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi jalur Jakarta–Kalbar–Banjarmasin yang diduga terafiliasi dengan jaringan internasional yang dikendalikan seorang buronan berinisial FP alias M.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selama dua bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Kalsel mengungkap 26 perkara dengan total 39 tersangka, terdiri atas 35 pria dan empat perempuan. Mereka diduga tergabung dalam jaringan lintas provinsi yang melintasi Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, hingga Kalimantan Tengah.
Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan menegaskan, keberhasilan pengungkapan tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari dampak yang berhasil dicegah terhadap masyarakat.
"Melalui pengungkapan kasus ini, kita bersama-sama telah menyelamatkan 863.033 jiwa masyarakat Kalimantan Selatan dari jeratan narkoba. Kita juga berhasil menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp4,3 triliun, sekaligus memutus perputaran uang ilegal senilai Rp311 miliar," tegasnya.
Polda Kalsel menegaskan akan terus memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke jaringan pemasok utama, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat aktif memberikan informasi guna menutup ruang gerak sindikat narkoba di Kalimantan Selatan.