172,4 Kg Sabu Dimusnahkan, Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dan Selamatkan 863 Ribu Jiwa

172,4 Kg Sabu Dimusnahkan, Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dan Selamatkan 863 Ribu Jiwa
Pemusnahan 172,4 Kg Sabu dan Ekstasi. (Foto Humas Polda Kalsel)

Banjarbaru-Spektroom : Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 26 kasus selama periode 24 Mei hingga 21 Juli 2026. Sebanyak 172,4 kilogram sabu dan 556 butir ekstasi dimusnahkan dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Selasa (4/8/2026).


Pemusnahan tersebut dipimpin Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Gubernur Kalimantan Selatan, Anggota Komisi III DPR RI, Ketua DPRD Kalsel, unsur TNI, BNNP Kalsel, Kejaksaan Tinggi, BBPOM Banjarbaru, serta pejabat utama Polda Kalsel.


Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalsel dari 26 perkara di wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar. Total barang bukti mencapai 172.495,43 gram sabu yang dikemas dalam 280 paket serta 556 butir ekstasi.


Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Jumat (17/7/2026) malam di area parkir Hotel Roditha, Banjarmasin. Berbekal informasi masyarakat dan penyelidikan intensif, polisi menangkap dua tersangka berinisial KA asal Surabaya dan RN asal Bandar Lampung.


Dari keduanya, penyidik menyita 31.995,84 gram atau hampir 32 kilogram sabu yang disamarkan dalam kemasan teh China di dalam tas travel. Polisi juga mengamankan telepon genggam, dokumen identitas, tiket perjalanan, kuitansi penginapan, hingga kartu ATM yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut.


Hasil penyelidikan menunjukkan kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi jalur Jakarta–Kalbar–Banjarmasin yang diduga terafiliasi dengan jaringan internasional yang dikendalikan seorang buronan berinisial FP alias M.


Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Selama dua bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Kalsel mengungkap 26 perkara dengan total 39 tersangka, terdiri atas 35 pria dan empat perempuan. Mereka diduga tergabung dalam jaringan lintas provinsi yang melintasi Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, hingga Kalimantan Tengah.


Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan menegaskan, keberhasilan pengungkapan tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari dampak yang berhasil dicegah terhadap masyarakat.


"Melalui pengungkapan kasus ini, kita bersama-sama telah menyelamatkan 863.033 jiwa masyarakat Kalimantan Selatan dari jeratan narkoba. Kita juga berhasil menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp4,3 triliun, sekaligus memutus perputaran uang ilegal senilai Rp311 miliar," tegasnya.


Polda Kalsel menegaskan akan terus memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke jaringan pemasok utama, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat aktif memberikan informasi guna menutup ruang gerak sindikat narkoba di Kalimantan Selatan.

Berita terkait

Calon Jemaah Haji Sukorambi Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Kesiapan Fisik Dipastikan Bagi Jamaah

Calon Jemaah Haji Sukorambi Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Kesiapan Fisik Dipastikan Bagi Jamaah

Jember-Spektroom : Calon jamaah haji Kecamatan Sukorambi menjalani pemeriksaan kesehatan di Pendopo Kecamatan Sukorambi, kabupaten Jember Jawa Timur, pada Rabu, (23/09/2026), Pemeriksaan melibatkan jajaran Puskesmas Sukorambi dan dokter spesialis dari Laboratorium Medis dan Klinik Budi Sehat sebagai bagian dari persiapan kesehatan calon jemaah. Kegiatan dihadiri Sekcam Sukorambi Josias Anto

Budi Sucahyono, Rafles
Pengguna JKN di  Ambon Hampir 100 Persen, Tapi 78 Ribu Warga Masih Terkendala Akses Kesehatan

Pengguna JKN di Ambon Hampir 100 Persen, Tapi 78 Ribu Warga Masih Terkendala Akses Kesehatan

Ambon-Spektroom : Angka kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Ambon nyaris menyentuh 100 persen. Namun di balik capaian tersebut, persoalan besar masih tersisa. Sebanyak 78.291 penduduk belum memiliki kepesertaan JKN aktif. Data itu terungkap dalam Forum Komunikasi Implementasi Strategi Penguatan Rekrutmen dan Reaktivasi Peserta untuk Universal Health Coverage (UHC)

Eva Moenandar, Rafles
TMMD ke-130 Sawahlunto Dorong Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Hibrida

TMMD ke-130 Sawahlunto Dorong Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Hibrida

Sawahlunto-Spektroom : Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Tingkat Kota Sawahlunto tidak hanya diarahkan pada pembangunan fisik. Ketahanan pangan menjadi salah satu agenda nonfisik yang disiapkan melalui penanaman jagung hibrida di Desa Batu Tanjung, Kecamatan Talawi. Persiapan kegiatan tersebut mulai dimatangkan pada Selasa (22/9/2026) melalui pengawalan pengolahan lahan

Riswan Idris, Rafles