Larangan Sulut Petasan & Kembang Api

Larangan Sulut Petasan & Kembang Api

0:00
/2:43

Spektroom - Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran larangan menyalakan kembang api, petasan, dan sejenisnya selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan itu dikeluarkan sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap korban bencana alam di Sumatera.(@Ng).

Berita terkait

Sebanyak 55 ribu Kendaraan Melintasi Jalur Fungsional Tol Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi

Sebanyak 55 ribu Kendaraan Melintasi Jalur Fungsional Tol Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi

Probolinggo - Spektroom : Sebanyak 55 ribu Kendaraan melintasi jalur fungsional Tol Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi segmen Gending-Situbondo setelah lima hari tol fungsional tersebut dibuka sepanjang  50 Km. Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono menjelaskan bahwa jalur fungsional Jalan Tol Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi Segmen Gending-Situbondo Barat mulai dibuka pada periode 14-29 Maret 2026 (selama 16

Nurana Diah Dhayanti
Transparansi APBDes 2026, Desa Santur Umumkan Anggaran Rp373 Juta untuk BLT hingga Desa Digital

Transparansi APBDes 2026, Desa Santur Umumkan Anggaran Rp373 Juta untuk BLT hingga Desa Digital

Sawahlunti-Spektroom : Pemerintah Desa Santur, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, secara resmi mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Total anggaran yang dikelola pada tahun ini mencapai Rp373.456.000. Kepala Desa Santur, Sri Adianto, Kamis (19/3/26)

Riswan Idris, Rafles