Larangan Sulut Petasan & Kembang Api

Larangan Sulut Petasan & Kembang Api

0:00
/2:43

Spektroom - Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran larangan menyalakan kembang api, petasan, dan sejenisnya selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan itu dikeluarkan sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap korban bencana alam di Sumatera.(@Ng).

Berita terkait