LBH Borneo Nusantara Buka Posko Pengaduan Pemadaman Listrik di Kalimantan Selatan dan Tengah
Posko Pengaduan terbuka bagi pelanggan sah PLN yang secara langsung mengalami kerugian akibat pemadaman listrik.
Banjarmasin-Spektroom : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara secara resmi membuka Posko Pengaduan Pemadaman Listrik sebagai wujud komitmen dalam memberikan pendampingan, perlindungan, dan bantuan hukum kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Pembukaan Posko Pengaduan diumumkan dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan pada Jumat, 3 Juli 2026, bertempat di Posko LBH Borneo Nusantara, Jalan HKSN Komplek AMD Permai Blok A15 Nomor 284, Kota Banjarmasin.
LBH Borneo Nusantara, melalui Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., didampingi Tim Advokat dan Konsultan Hukum LBH Borneo Nusantara, menyampaikan bahwa pemadaman listrik yang terjadi di berbagai wilayah telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat, baik berupa kerugian materiil maupun immateriil. Dampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh pelanggan rumah tangga, tetapi juga pelaku UMKM, pelaku usaha, hingga badan usaha yang aktivitasnya bergantung pada pasokan tenaga listrik.
Menurut Dr. Muhamad Pazri, pembukaan Posko Pengaduan bertujuan menghimpun data, fakta, bukti, dan berbagai bentuk kerugian yang dialami masyarakat sebagai dasar pemberian bantuan hukum serta penentuan langkah hukum yang tepat.
"Pendataan tersebut akan menjadi dasar penyusunan kajian hukum, penyampaian keberatan kepada pihak terkait, pelaksanaan mediasi, hingga pengajuan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila diperlukan," katanya.
Seluruh laporan masyarakat akan diverifikasi dan dikaji secara profesional oleh Tim Advokat dan Konsultan Hukum LBH Borneo Nusantara. Proses ini merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak pelanggan sekaligus mendorong penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat.
Posko Pengaduan terbuka bagi pelanggan sah PLN yang secara langsung mengalami kerugian akibat pemadaman listrik, baik pelanggan rumah tangga, pelaku UMKM, pelaku usaha, maupun badan usaha. Data yang Perlu Disampaikan Masyarakat diminta menyiapkan, Nama lengkap, Alamat, Nomor ID Pelanggan PLN, Nomor telepon yang dapat dihubungi, Kronologi Kejadian.
Apabila mengalami kerugian materiil, agar dijelaskan secara rinci, antara lain Kerusakan televisi, Kerusakan kulkas, Kerusakan AC, Kerusakan modem atau perangkat internet, Kerusakan komputer atau laptop, Kerusakan mesin produksi atau peralatan usaha, Kehilangan omzet atau pendapatan usaha,Kerusakan bahan makanan atau produk dagangan, Pengeluaran untuk penggunaan genset, Biaya perbaikan peralatan elektronik.
LBH Borneo Nusantara mengimbau seluruh masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik agar tidak ragu menyampaikan laporan melalui Posko Pengaduan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai dampak yang terjadi sekaligus menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum yang efektif dan tepat.
Informasi dan Penyampaian Pengaduan Posko Pengaduan LBH Borneo Nusantara WhatsApp/HP: 0813-5285-4000,0882-4428-90037, 0831-4142-5441, 0812-5667-5664