Legislator Sumut, Pilkada Melalui  DPRD, Akan Pangkas Semangat Reformasi dan Makna Demokrasi

Legislator Sumut, Pilkada Melalui  DPRD, Akan Pangkas Semangat Reformasi dan Makna Demokrasi
Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Dr. Sutarto M.Si (Spektroom)

Spektroom - Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Dr. Sutarto M.Si, menegaskan menolak jika Pemilihan Kepala Daerah, Bupati/ Walikota dan Gubernur dikembalikan melalui DPRD.

Hal itu ditegaskan Sutarto menanggapi Wacana Pemilihan Kepala Daerah secara tidak langsung atau akan dikembalikan melalui DPRD yang terus bergulir di Parlemen.


"Pemberlakuan pilkada melalui jalur DPRD, memamangkas semangat reformasi dan makna demokrasi itu sendiri dan ini menjadi suatu kemunduran dalam berdemokrasi,  semakin surut ke belakang," ujarnnya Jumat, (9/1/2026).


Sutarto, mengatakan, hal tersebut disebabkan ketiadaan road- map dalam sistem politik jangka panjang, menuju sistem demokrasi yang permanen bagi Indonesia.

"Sistem demokratis dengan pelibatan rakyat adalah nilai. Di saat kekuasaan hanya bertumpu pada kekuatan elite dan rakyat hanya menjadi penonton saja, maka bagaimana nilai demokrasi itu?" ungkapnya.


Sutarto juga menilai, mekanisme pemilihan tidak langsung berpotensi melahirkan dominasi elite dan mengurangi makna demokrasi substantif. Hal tersebut berpotensi membuka ruang terjadinya distorsi politik


Untuk itulah dirinya mendorong semua pihak, membangun konsensus nasional merumuskan 'road-map sistem demokrasi' yang bertumpu pada nilai-nilai Pancasila .


Sutarto yang juga akademisi itu mengatakan, bahwa pada pasal 18 ayat 4 UUD 45, hasil amandemen menegaskan, bahwa Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) dipilih 'secara demokratis.


"Selanjutnya pasal 22E ayat 1 UUD 45 hasil amandemen mengatur, bahwa pemilu dilaksanakan 'secara langsung', umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali," imbuhnya.


Dirinya juga menuturkan, putusan MK Nomor 110/ PUU-XXII/ 2025 menegaskan, bahwa pilkada adalah 'rezim pemilu'. Sehingga, kata “pemilu” dalam pasal 22E mencakup pilkada.



"Artinya, jika pilkada adalah pemilu, dan pemilu wajib dilaksanakan secara langsung, maka makna 'dipilih secara demokratis' dalam Pasal 18 ayat (4) tidak berdiri sendiri, dia terikat secara organik dengan Pasal 22E ayat (1)," jelasnya.


Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut ini  juga menuturkan keyakinannya mayoritas masyarakat Indonesia menolak sistem pilkada tak langsung.



"Survei nasional LSI Denny JA, yang baru saja dilakukan menunjukkan sebanyak 66,1 persen responden secara nasional menyatakan tidak setuju jika kepala daerah dipilih oleh DPRD. 


Hanya 28,6 persen yang setuju, sementara 5,3 persen menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab," pungkasnya.



Hasil survey tersebut, menurutnya, sebagai potret pendapat publik sebagai penegasan bahwa rakyat menolak pilkada dipilih melalui jalur DPRD.(**)

Berita terkait

Camat Bungku Kabupaten Morowali  Meraih Gelar  Doktor di Program Pascasarjana UMI Makassar

Camat Bungku Kabupaten Morowali Meraih Gelar Doktor di Program Pascasarjana UMI Makassar

Spektroom - Kinerja aparatur sipil negara merupakan faktor kunci dalam keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan.publik.Ditengah tuntutan reformasi birokrasi,globalisasi dan digitalisasi layanan Aparatur sipil negara tidak hanya di tuntut bekerja secara administratif,namun juga harus mampu menunjuķkan kinerja yang produktif,adaptif dan berorientasi. Camat Bungku Kabupaten Morowali

Yahya Patta, Nurana Diah Dhayanti