Lembaga Dana Jurnalisme Indonesia yang Independen Disupervisi Dewan Pers
Dana Jurnalisme Indonesia
Jakarta - Spektroom : Memasuki tahun 2025, dunia pers Indonesia semakin muram. Hal itu disebabkan krisis bisnis menahun dan anjloknya kepercayaan publik akibat berkurangnya produksi konten jurnalisme.
Sempat berjaya turut menjatuhkan rezim otoriter Suharto pada 1998, dua dekade terakhir, segala sektor industri jurnalisme-media arus utama dan media independen nirlaba-justru mengalami krisis.
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam beberapa tahun terakhir adalah fenomena gunung es rapuhnya fondasi bisnis media di Indonesia.
Dewan Pers mencatat sepanjang 2023 - 2024, lebih dari 1.200 karyawan media berita besar mengalami PHK. Wabah berlanjut dengan penghentian operasional sejumlah media cetak berusia 20 - 30 tahun seperti Sinar Harapan dan Suara Pembaruan, yang sudah melewati 3 zaman politik Indonesia.
Salah satu solusi untuk permasalahan tersebut adalah pembentukan dana jurnalisme - organisasi atau struktur (kerja sama) untuk menyediakan dana jangka panjang pendukung jurnalisme berkualitas.

Riset yang dilakukan PR2Media 2025, melibatkan 152 responden survei dan 52 informan grup forum diskusi (FGD) serta wawancara mendalam di Jakarta, Surabaya, dan Makassar menunjukkan, dana jurnalisme, layak dibentuk di Indonesia.
Bentuk dana jurnalisme bisa berupa dana bergulir (revolving fund) maupun dana abadi (endowment fund). Sumber pendanaannya berasal dari skema campuran (dana privat dan publik), termasuk pula dari APBN jangka panjang.
Dana bisa digunakan untuk mendukung kinerja Dewan Pers dalam verifikasi perusahaan media, sertifikasi wartawan (UKW), dan pendampingan hukum bagi wartawan dan perusahaan pers yang terlibat kasus hukum.
Sementara itu, karena keterbatasan anggaran, dana jurnalisme tidak bisa disalurkan ke seluruh lembaga pers. Penyaluran dana bisa melalui hibah berbasis proposal proyek inovasi digital atau bisnis, dengan berbagai kluster, misalnya kluster media besar, media alternatif nirlaba, media di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), dan seterusnya.
Idealnya, dana untuk perusahaan pers ditujukan pada proyek inovasi liputan maupun bisnis. Dengan demikian, dana jurnalisme akan mendukung inovasi perusahaan pers di ekosistem digital, bukan sekadar mendukung biaya operasional perusahaan.
Wartawan bisa memanfaatkan dana melalui hibah berbasis proposal liputan. Misalnya liputan tentang isu-isu terkait sustainable development goals (SDGs) seperti energi terbarukan, kesetaraan gender, dan lingkungan.
Ada beragam skema hibah untuk wartawan, misalnya berdasarkan jenis liputan (untuk liputan investigatif dan liputan langsung), jenis media (wartawan media cetak, daring, dan penyiaran). Bisa juga hibah berbasiskan lokasi (wartawan di provinsi-provinsi tertentu yang butuh afirmasi).
Tiga opsi pengelola dana
- Kementerian Komunikasi dan Digital
Melalui regulasi setingkat Peraturan Presiden, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bisa menjadi lembaga pengelola. Ini menjamin peluang ikut sertanya seluruh lembaga negara sebagai penyedia dana, dan kepatuhan platform digital terhadap kerja dana jurnalisme.
Namun, terdapat potensi intervensi politik yang tinggi. Prosesnya juga berisiko lebih panjang, terutama dalam tahap perumusan regulasi.
- Dewan Pers
Dewan Pers mewakili seluruh konstituen pers dengan payung hukum Peraturan Dewan Pers. Kelebihan pilihan ini adalah kecepatan proses pembuatan regulasi dan pendirian dana jurnalisme.
Sayangnya lembaga independen baru ini memiliki kekuatan politik yang lebih lemah, terutama ketika berhadapan dengan lembaga negara dan platform digital.
- Komunitas pers
Ada juga skenario ketiga di luar Dewan Pers dan Pemerintah. Yakni inisiasi pembentukan komunitas pers dan wakil lembaga donor internasional. Komunitas pers bisa mencakup organisasi konstituen Dewan Pers maupun kelompok pendukung seperti perguruan tinggi dan institusi masyarakat sipil lainnya.
Pada akhirnya, semua informan riset sepakat bahwa lembaga dana jurnalisme harus dibuat dengan Dewan Pers sebagai inisiator, dan didukung oleh pemerintah (Komdigi).
Adapun format regulasi yang paling potensial adalah peraturan Dewan Pers. Kelebihannya, produksi regulasi relatif cepat dan bisa membuka sumber pendanaan dari pemerintah maupun nonpemerintah (perusahaan swasta, platform global, lembaga donor, dan masyarakat).
Jika nantinya dana jurnalisme termuat dalam peraturan Dewan Pers, pemerintah masih perlu terlibat aktif dalam jangka menengah/panjang. Ini termasuk mendorong dana jurnalisme masuk dalam Peraturan Presiden hingga revisi terbatas UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers.
Organisasi dana jurnalisme idealnya merupakan organisasi independen dengan tata kelola yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme.
Secara umum, struktur organisasi dana jurnalisme terdiri dari 3 unit utama, yaitu Dewan Pembina, Badan Pengawas, dan Pengurus. Pengurus terdiri dari Unit Pengelola/Pengumpul Dana dan Unit Penyalur Dana.
Penyaluran ini semestinya menjadi hak eksklusif dari unit penyalur dana di dalam organisasi dana jurnalisme, sehingga tidak ada intervensi dari Dewan Pembina, Badan Pengawas, Unit Pengelola/Pengumpul, maupun pemberi dana.
Keunggulan dana jurnalisme adalah tidak adanya kontak langsung antara pemberi dana dan penerima dana. Harapannya, dana yang digunakan bisa sepenuhnya berorientasi untuk kepentingan publik.
Jika dibentuk melalui peraturan Dewan Pers, bentuk organisasi yang disarankan adalah yayasan-berdasarkan preseden dari pembentukan Yayasan Pers Dr. Soetomo oleh Dewan Pers, yang menaungi Lembaga Pers Dr. Soetomo.
Yayasan ini memiliki fungsi utama menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu jurnalistik serta komunikasi, termasuk menyelenggarakan uji kompetensi wartawan (UKW).
Dana jurnalisme Indonesia layak dibentuk sebagai solusi atas problem struktural media di Indonesia. Solusi ini penting. Sebab, jurnalisme berkualitas yang melayani kepentingan publik (public interest journalism) perlu didukung secara finansial untuk menjamin kebebasan berekspresi dan demokrasi.