Lestarikan Lingkungan, Weda Bay Nickel Lakukan Rehabilitasi DAS 4,2 Ribu Hektare di Maluku Utara
Spektroom - Sebagai bentuk Komitmen menjalankan praktek tambang bertanggung jawab, ditunjukkan oleh Weda Bay Nickel. Komitmen itu dicerminkan melalui pelestarian lingkungan yang ditandai dengan keberhasilannya menuntaskan seluruh kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi Maluku Utara.
Total area yang dilakukan rehabilitasi mencapai 4.140 hektare dan telah dinyatakan berhasil oleh Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH).
Berdasarkan hasil evaluasi intensif Ditjen PDASRH, seluruh fase rehabilitasi DAS yang dilakukan Weda Bay Nickel memenuhi indikator keberhasilan sesuai dengan Peraturan Menteri LKH Nomor 23 tahun 2021. Presentase tumbuh tanaman minimal 95,16 persen dari jumlah awal penanaman, dan hasil penilaian tersebut diterima tanpa catatan tambahan.
"Rehabilitasi DAS ini bukan sekedar pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan bagian dari visi jangka panjang kami untuk memastikan operasional tambang berjalan selaras dengan pemulihan ekosistem," ujar Marudut Hutabalian, Forestry Permitting Supervisor PT. Weda Bay Nickel dalam keterangannya kepada Spektroom, Rabu (28/1/2026).
Sebagai pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Weda Bay Nickel mulai menjalankan kewajiban rehabilitasi DAS sejak tahun 2020. Marudut menjelaskan, kegiatan rehabilitasi dilaksanakan secara bertahap di lima kabupaten, yakni Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Barat, Halmahera Timur, Halmahera Selatan dan Halmahera Utara.
"Rangkaian rehabilitasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari inventarisasi lahan dan penyusunan rancangan teknis, penanaman, hingga pemeliharaan pada tahun pertama dan kedua melalui penyulaman, pengendalian gulma serta pemupukan," jelas Marudut.
Lebih lanjut Marudut mengatakan, tahapan pelaksanaan rehabilitasi yang dilakukan secara bertahap melalui beberapa fase. Tahapan itu dimulai dari fase 1 tahun 2020 dengan luas 1.075 Hektare di Halmahera Tengah, fase 2 tahun 2022 seluas 866 Hektare di Kabupaten Halmahera Barat dan Halmahera Timur. Fase 3 tahun 2024 seluas 930 hektare di Kabupaten Halmahera Barat, fase 4 tahun 2024 seluas 349 hektare di Halmahera Selatan dan fase 5 tahun 2025 seluas 920 hektare di Halmahera Utara.
Dalam pelaksanaannya kata Marudut, pihak Weda Bay Nickel menanam kombinasi tanaman kayu-kayuan hutan dan tanaman Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). Jenis tanaman kayu yang ditanam meliputi Nyatoh, Matoa, Gufasa, Gosale, Bintangur, Gmelina, Sengon Laut dan Trembesi. Sedangkan untuk HHBK yang ditanam mencakup tanaman produktif seperti Pala, Durian, Kenari, Jambu Mete, Duku dan Rambutan.
"Pemilihan jenis tanaman HHBK seperti Pala dan Durian juga bertujuan agar masyarakat lokal dapat memetik manfaat ekonomi dari hasil hutan tersebut di masa depan," kata Marudut.
Dengan tuntasnya kewajiban ini, Weda Bay Nickel berharap fungsi hidrologis dan ekologis DAS di Maluku Utara dapat kembali optimal sekaligus mendukung upaya nasional dalam mitigasi perubahan iklim melalui penyerapan karbon secara alami.