Lima Tahun ke Depan, Jakarta dan Bekasi Perkuat Kolaborasi Atasi Sampah Bantargebang
Jakarta-Spektroom : Tumpukan sampah yang menggunung di TPST Bantargebang menjadi pengingat bahwa persoalan lingkungan tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Dibutuhkan perubahan cara mengelola sampah, dukungan teknologi, serta kerja sama berkelanjutan antardaerah agar beban lingkungan tidak terus bertambah.
Semangat itulah yang melandasi perpanjangan kerja sama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi dalam pengelolaan TPST Bantargebang untuk lima tahun ke depan. Kesepakatan tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10/2026).
Bagi kedua daerah, kerja sama ini bukan sekadar urusan membuang dan menampung sampah. Di dalamnya terdapat kepentingan yang lebih luas, mulai dari pemulihan lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga peningkatan kualitas fasilitas publik.
“Persoalan sampah ini harus kita kelola bersama. Mudah-mudahan kerja sama ini membawa dampak yang baik bagi kedua daerah, termasuk dalam lima tahun ke depan,” ujar Pramono.
Tantangan yang dihadapi tidak ringan. Jakarta menghasilkan lebih dari 9.000 ton sampah setiap hari. Untuk mengurangi ketergantungan terhadap Bantargebang, Pemprov DKI mulai memperkuat pengelolaan sampah sejak dari sumbernya melalui pemilahan dan pengolahan sebelum dibawa ke tempat pembuangan.
Gerakan tersebut didukung Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Berdasarkan laporan yang diterima Pramono, langkah ini mulai memberikan hasil dengan berkurangnya sampah yang dikirim ke Bantargebang sekitar 500 ton per hari.
Selain mengubah perilaku masyarakat, Jakarta mengembangkan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau refuse-derived fuel (RDF) di Rorotan dan Bantargebang. Pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik juga direncanakan sebagai bagian dari upaya memperluas pilihan teknologi pengolahan.
Meski demikian, persoalan sampah yang telah lama tertimbun di Bantargebang masih membutuhkan penanganan khusus. Karena itu, Tri Adhianto mendorong kedua pemerintah daerah melakukan kajian bersama untuk menentukan teknologi yang tepat agar timbunan lama dapat ditangani lebih cepat.
“Persoalan sampah adalah persoalan bersama yang menjadi tanggung jawab kita masing-masing,” kata Tri.
Manfaat bagi Lingkungan dan Warga
Kerja sama lima tahun tersebut juga mencakup bidang lingkungan, kesehatan, pendidikan, sosial, serta pembangunan fasilitas publik, seperti jalan, saluran air, dan sarana penanggulangan bencana. Program prioritas akan dipantau melalui Indikator Kinerja Utama agar pelaksanaannya dapat dievaluasi bersama.
Aspek kompensasi pengelolaan TPST turut diperbarui. Dana kompensasi diprioritaskan untuk pengendalian dan pemulihan lingkungan serta penanganan dampak sosial akibat operasional Bantargebang.
Pada akhirnya, keberhasilan kerja sama ini tidak hanya diukur dari berlanjutnya operasional TPST, tetapi juga dari berkurangnya timbunan sampah, membaiknya kondisi lingkungan, dan meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Bagi Jakarta dan Bekasi, lima tahun mendatang menjadi kesempatan untuk membuktikan bahwa persoalan sampah dapat ditangani melalui kolaborasi, inovasi, dan tanggung jawab bersama.