LPM dan Pemuda Pancasila desak Polisi Usut Dugaan Penghinaan Tokoh Melayu
Pontianak - Spektroom : Ratusan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat bersama Pemuda Pancasila menggelar aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar, Senin (27/07/2026). Mereka mendesak kepolisian segera menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang ditujukan kepada dewan pembina organisasi melalui media sosial.

Sekitar 300 peserta aksi memadati halaman Mapolda Kalbar sejak pagi. Massa datang membawa spanduk, poster, serta atribut organisasi. Dalam orasinya, mereka menuntut aparat penegak hukum tidak membiarkan ruang digital menjadi arena penghinaan terhadap tokoh masyarakat dan simbol-simbol organisasi kemasyarakatan.
Aksi dipimpin Adi Black dengan koordinator lapangan Afriansyah alias Aaf. Secara bergantian, para orator menyuarakan keresahan atas maraknya unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan martabat dewan pembina LPM.
“Negara tidak boleh kalah oleh fitnah dan ujaran kebencian. Kami datang untuk meminta kepastian hukum,” teriak salah seorang peserta aksi dari atas mobil komando.
Meski berlangsung dengan tensi tinggi, aksi tetap berjalan tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian. Massa memilih menyampaikan aspirasi secara terbuka tanpa melakukan tindakan yang mengganggu aktivitas pelayanan publik di lingkungan Mapolda.
Polda Kalbar merespons tuntutan tersebut dengan membuka ruang dialog. Sebanyak 10 perwakilan massa diterima untuk menyampaikan pengaduan secara resmi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono menegaskan setiap laporan masyarakat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Laporan yang disampaikan ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai prosedur hukum.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.10 WIB itu berakhir pada pukul 11.45 WIB setelah perwakilan massa menerima surat tanda terima pengaduan. Massa kemudian membubarkan diri secara tertib.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menangani sengketa di ruang digital yang bersinggungan dengan kehormatan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta potensi gangguan terhadap stabilitas sosial di Kalimantan Barat.