Lumajang Musnahkan 3 ribu Miras Hasil Sitaan Pelanggaran Perda

"Saya tegaskan, saya tidak akan pernah mengeluarkan izin perdagangan minuman beralkohol di Kabupaten Lumajang," tegas Bunda Indah.

Lumajang Musnahkan 3 ribu Miras Hasil Sitaan Pelanggaran Perda
Pemusnahan 3 ribu miras di alun-alun kota Lumajang. (Foto : Dok. Kominfo Lumajang)

Lumajang-Spektroom : Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan pemusnahan sekitar 3.000 botol minuman beralkohol hasil sitaan perkara pelanggaran Peraturan Daerah, di Jalan Alun-Alun Utara, depan Kantor Bupati Lumajang, Kamis (23/7/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristu Darmawan, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap tiga perkara pelanggaran Peraturan Daerah mengenai peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati.

“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten apabila masih ditemukan pelanggaran serupa sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kepatuhan terhadap Peraturan Daerah dan menciptakan ketertiban di tengah masyarakat,” kata Ristu Darmawan.

Bupati Lumajang Indah Amperawati yang hadir pada pemusnahan itu, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk tidak menerbitkan izin perdagangan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Lumajang.

Menurut Bupati yang akrab disapa Bunda Indah, sikap tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan Peraturan Daerah sekaligus menjaga ketertiban umum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif peredaran dan konsumsi minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.

"Saya selaku kepala daerah hanya menjalankan Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan. Kami bersama Forkopimda bekerja sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk menegakkan aturan. Karena itu saya tegaskan, saya tidak akan pernah mengeluarkan izin perdagangan minuman beralkohol di Kabupaten Lumajang," tegas Bunda Indah.

Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga menjadi momentum untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan serta menghindari dampak negatif minuman beralkohol terhadap kehidupan sosial, keamanan lingkungan, dan masa depan generasi muda.

"Ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Kami ingin generasi muda Lumajang tumbuh sehat, produktif, dan jauh dari pengaruh minuman keras maupun perilaku yang merusak masa depan," ujarnya.

Bunda Indah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.

Melalui sinergi Pemerintah Kabupaten Lumajang, Forkopimda, aparat penegak hukum, dan partisipasi masyarakat, upaya penegakan Peraturan Daerah diharapkan mampu memperkuat perlindungan masyarakat, menjaga ketenteraman lingkungan, serta menciptakan ruang sosial yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga.

(Sumber: Diskominfo Lumajang)

Berita terkait

Gubernur Mirza : Pembangunan Jalan Tol Diarahkan Untuk Berikan Manfaat Ekonomi Bagi Masyarakat

Gubernur Mirza : Pembangunan Jalan Tol Diarahkan Untuk Berikan Manfaat Ekonomi Bagi Masyarakat

Bandarlampung - Spektroom: Keberhasilan membangun jalan tol tidak cukup diukur dari panjang ruas dan kemudahan konektivitas, tetapi juga dari sejauh mana infrastruktur tersebut mampu menghubungkan sentra produksi dengan pasar, mendorong investasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat membuka acara Pengukuhan Pengurus Forum Ekosistem

Anggoro AP
UNS Dampingi Kemuning Orchid Tingkatkan Produksi Bibit Anggrek Berbasis Kultur Jaringan

UNS Dampingi Kemuning Orchid Tingkatkan Produksi Bibit Anggrek Berbasis Kultur Jaringan

Surakarta – Spektroom: Pendampingan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta terhadap pelaku usaha budidaya anggrek Kemuning Orchid di Kabupaten Karanganyar berhasil meningkatkan kapasitas produksi pembibitan anggrek berbasis kultur jaringan. Pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan selama sekitar tiga tahun tersebut juga mencakup penataan manajemen dan pengembangan arah bisnis agar lebih terukur. “Selama kurang

Ciptati Handayani