Manajemen Prodi Doktor Ilmu Hukum Pasca Sarjana UMI Makassar Terus Menjaga Integritas Agar Kualitas Alumni Tetap Terjaga

Reporter: M. Yahya Patta

Manajemen Prodi Doktor Ilmu Hukum Pasca Sarjana UMI Makassar Terus Menjaga Integritas Agar Kualitas Alumni Tetap Terjaga
Ketua Prodi Doktor Ilmu Hukum UMI Makassar (Foto: M. Yahya Patta)

Spektroom - Program Studi Doktor Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana UMI Makassar yang saat ini terakreditasi unggul, diperhadapkan pada tantangan yang harus diatasi. Di tengah persaingan yang ketat di antara Program Doktor Ilmu Hukum binaan lembaga pendidikan tinggi, Manajemen Prodi Doktor Ilmu Hukum Pasca Sarjana UMI Makassar terus menjaga integritas sehingga kualitas alumni tetap terjaga.

Kepada Media Specktroom.co.id Ketua Program Study Doktor Ilmu Hukum Pasca Sarjana UMI Makassar Prof. Dr. H. Muh. Kamal Hijaz, SH., MH. mengatakan pihaknya  memberikan fasilitas yang memadai dalam proses belajar mengajar, seperti halnya perpustakaan yang menyediakan buku-buku referensi yang terkait Prodi yang gelutinya, termasuk ketersediaan fasilitas IT dan Wifi.

Kampus Pasca Sarjana UMI Makassar (Dok. Kampus Pasca Sarjana UMI Makassar)

Tentang kehadiran Guru Besar dari perguruan tinggi ternama, pihaknya mengundang Guru Besar dari Malaysia, Singapura dan dari Negara Sakura Jepang sebagai Dosen Tamu termasuk mendatangkan penguji external dari perguruan tinggi ternama baik dari Makassar maupun dari Pulau Jawa, seperti mantan Ketua M.A. Prof. Dr. Jimly Assidiqi dan mantan Ketua M.K. Prof. Dr. Mahfud. MD, sebagai penambah wawasan bagi Mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Pasca Sarjana UMI Makassar. Terkait dengan tenaga dosen, menurut putra mantan Rektor UMI Makassar pada masanya itu, dosen bergelar Guru Besar sebanyak 15 orang sementara Doktor yang berkualifikasi Lektor Kepala juga 15 orang.

Berita terkait

Pakar Hukum Henry Indraguna: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan, Meski Belum Diperiksa

Pakar Hukum Henry Indraguna: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan, Meski Belum Diperiksa

Jakarta – Spektroom : Pakar hukum Profesor Henry Indraguna menegaskan, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) meskipun belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Namun, penetapan tersebut harus memenuhi ketentuan hukum, termasuk adanya minimal dua alat bukti yang sah. ‎ ‎Dalam legal opinion yang

Irvan Idris Saleh, Anggoro AP
BPS Kota Bekasi Lakukan Pendataan Door to Door untuk Verifikasi Aktivitas Ekonomi Warga

BPS Kota Bekasi Lakukan Pendataan Door to Door untuk Verifikasi Aktivitas Ekonomi Warga

Bekasi – Spektroom : Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi tengah melaksanakan pendataan Sensus Ekonomi 2026 secara door to door guna memverifikasi aktivitas ekonomi masyarakat. Pendataan berlangsung hingga 31 Agustus 2026, bertujuan memperoleh gambaran terkini mengenai kondisi perekonomian di Kota Bekasi sebagai dasar penyusunan kebijakan. Penanggung Jawab Lapangan Tim Operasional Mitra BPS

Harianto Adi, Bian Pamungkas
ссс