Mandek 10 Tahun, SAPTA Desak Sahkan Raperda KTR

Mandek 10 Tahun, SAPTA Desak Sahkan Raperda KTR

SPEKTROOM .ID - Jaringan organisasi pengendalian tembakau di Indonesia mengapresiasi langkah DPRD Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), setelah lebih dari satu dekade proses ini berjalan tanpa kejelasan.

Pembentukan kembali Panitia Khusus (Pansus) menjadi sinyal positif bahwa perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok kembali menjadi perhatian serius.

Menurut Koordinator Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (SAPTA),Tubagus Haryo Karbyanto, langkah ini bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-498 DKI Jakarta, sebuah momentum penting untuk menunjukkan komitmen nyata bahwa pembangunan kota juga harus sejalan dengan perlindungan kesehatan warganya.

Mengingat Jakarta punya target menjadi kota global, indikator ini tidak hanya terdiri dari indikator ekonomi tapi juga quality of life yang harus memastikan kualitas hidup sehat dan layak masyarakatnya.

Pengesahan Raperda KTR, terus Tubagus Haryo, akan menjadi kado terbaik bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, berupa ruang publik yang lebih sehat dan aman.

Momentum ulang tahun Jakarta harus jadi titik tolak untuk menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi kesehatan warga.

"Hadirnya UU Kesehatan dan PP 28/2024 adalah dasar hukum yang kokoh, dan Jakarta punya peluang emas untuk menjadi pelopor dengan regulasi progresif yang berpihak pada rakyat, bukan industri,” ungkap Tubagus Haryo Karbyanto, dalam siaran persnya, Minggu (22/06/2025).

Raperda ini mencakup pelarangan aktivitas merokok, iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di fasilitas umum seperti sekolah, transportasi publik, tempat ibadah, serta area terbuka yang digunakan oleh masyarakat luas.

Selain itu, Raperda KTR Jakarta juga harus diapresiasi karena memberlakukan rokok konvensional serta elektronik dalam aturan yang ketat.

Penguatan tersebut juga selaras dengan mandat nasional dalam UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024 yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan dan menegakkan kebijakan kawasan tanpa rokok secara tegas.

“Raperda ini sebenarnya sudah mandek lebih dari satu dekade. Bagi kami, yang terus mendorong ruang hidup sehat kota, ini adalah momen bersejarah yang harus dikawal,” lanjut Tubagus.

Dilain pihak, Issue ini juga menjadi sorotan utama di kalangan orang muda. Mereka menuntut ruang hidup yang lebih sehat dan bebas dari paparan asap rokok.

Terpisah, Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) Manik Marganamahendra mengungkapkan, udara bersih bukan cuma soal kesehatan, tapi juga hak dasar yang seharusnya dijamin negara.

Setelah berkutat soal polusi udara di luar ruang, jangan sampai polusi rokok juga jadi ancaman masyarakat pekerja dan pelajar di Jakarta di ruang-ruang aktif bersama.

"Tanpa terkecuali, rokok konvensional dan rokok elektronik harus diatur ketat dalam Raperda KTR Jakarta,” tegasnya.

Menurutnya, tumbuhnya kesadaran orang muda untuk mewujudkan Jakarta yang aman dan sehat lahir dari kebijakan pemerintahnya.

Jakarta belum bisa disebut kota global kalau belum punya Perda KTR, silahkan bandingkan dengan kota-kota besar dunia yang lebih maju seperti Washington DC, atau lebih dekat Kuala Lumpur, dan bagaimana ketatnya Singapura.

"Kalau KTR saja belum ada, kota global masih jauh dari angan,” tambah Manik yang sebelumnya juga aktif di Abang None Jakarta.

Organisasi masyarakat sipil menyerukan agar proses pembahasan ini tidak kembali tersendat.

KTR Pastikan Perlindungan dari Bahaya Produk Tembakau

Sementara itu, Finalisasi Raperda KTR sebelum akhir tahun 2025 bukan hanya penting sebagai capaian legislasi, tetapi juga sebagai wujud komitmen terhadap transformasi kota yang sehat, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.

Nina Samidi,

Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Nina Samidi, menyatakan, pihaknya mendukung jika Jakarta akhirnya memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), untuk memastikan perlindungan masyarakat dari bahaya produk tembakau maupun rokok elektronik.

"Kami berharap, Jakarta akhirnya benar-benar bisa menjadi contoh dan panutan bagi kota lain dengan menerapkan standar minimal Kawasan Tanpa Rokok yang ada di PP 28/2024, bahkan lebih kuat dan konsisten,” kata Nina

Sedangkan Koalisi masyarakat sipil juga menyatakan kesiapannya mendukung implementasi aturan ini secara kolaboratif.

Mulai dari edukasi, sosialisasi, hingga monitoring partisipatif bersama instansi terkait.

Dengan langkah tegas ini, Jakarta berpeluang menegaskan jati dirinya sebagai kota global yang progresif dan berpihak pada masa depan. (@Ng).

Berita terkait

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tutup Sarasehan Kebangsaan KSTI 2026

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tutup Sarasehan Kebangsaan KSTI 2026

Jakarta-Spektroom : Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menutup secara resmi Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) Tahun 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Minggu (28/06/2026). Dalam sambutannya, Presiden Prabowo mengapresiasi pelaksanaan Sarasehan Kebangsaan KSTI 2026 sebagai ruang

Rafles
Sabet 14 Medali Emas, Kota Padang Juara Umum Kejurnaswil Shorinji Kempo se-Sumatera 2026

Sabet 14 Medali Emas, Kota Padang Juara Umum Kejurnaswil Shorinji Kempo se-Sumatera 2026

‎Sawahlunto - Spektroom : Unggul pada 14 nomor pertandingan, kontingen Kota Padang mengukuhkan dirinya sebagai juara umum gelaran Kejuaraan Nasional Wilayah Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (Kejurnaswil Perkemi) se-Sumatera tahun 2026 di Kota Sawahlunto. Bermodalkan jumlah kontingen terbanyak yakni 49 atlet, di antara 29 kabupaten dan kota peserta Kejurnaswil Perkemi se-Sumatera tahun

Diah Utami, Anggoro AP