Mantan Kompolnas La Ode Husen: Presiden Tak Bisa Lagi Diam, Benturan Polri-Kejaksaan Sudah Bersifat Sistemik
Makassar | Spektroom – Wacana pembentukan Tim Khusus Restorasi Hubungan Kejaksaan dan Polri dinilai bukan lagi sekadar opsi politik, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan wibawa penegakan hukum.
Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.Hum., menilai Presiden harus mengambil alih kendali sebelum konflik antarlembaga berkembang menjadi krisis kelembagaan.
Guru Besar Hukum sekaligus Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar itu menegaskan, rangkaian peristiwa yang terjadi belakangan—mulai dari penggeledahan oleh Kortas Tipidkor Polri, pengamanan lokasi oleh personel TNI, hingga mundurnya pejabat tinggi Kejaksaan Agung—menjadi sinyal bahwa persoalan tersebut tidak lagi bisa dipandang sebagai gesekan antar oknum.
"Yang sedang dipertontonkan bukan sekadar perbedaan sikap, tetapi gejala konflik struktural yang memperlihatkan ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan dalam sistem penegakan hukum," ujar La Ode Husen.
Menurutnya, dalam perspektif hukum tata negara, Presiden memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan seluruh instrumen pemerintahan berjalan selaras.
Kepolisian dan Kejaksaan sama-sama berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif sehingga benturan terbuka di antara keduanya berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap negara.
La Ode menegaskan, intervensi Presiden melalui pembentukan Tim Khusus tidak dapat dimaknai sebagai campur tangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Sebaliknya, langkah tersebut merupakan pelaksanaan fungsi Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 untuk memulihkan tata kelola kelembagaan.
Ia mengkritik pendekatan yang selama ini hanya mengandalkan pernyataan damai atau pertemuan simbolik antar-pimpinan lembaga. Cara-cara tersebut, menurutnya, gagal menyentuh akar persoalan sehingga konflik terus berulang dalam bentuk yang berbeda.
Karena itu, Tim Khusus Restorasi dinilai harus diisi oleh unsur independen, seperti akademisi, pakar hukum, dan tokoh berintegritas, agar mampu menjadi penengah yang objektif sekaligus merumuskan solusi permanen.
La Ode juga mengingatkan adanya risiko penegakan hukum berubah menjadi arena persaingan antar-institusi apabila konflik kewenangan tidak segera diselesaikan. Kondisi tersebut berpotensi melahirkan praktik saling menekan yang justru melemahkan sistem peradilan pidana.
Selain itu, ia menyoroti mulai munculnya keterlibatan institusi lain dalam dinamika tersebut. Menurutnya, pengamanan oleh unsur militer dalam perkara yang menjadi ranah penegakan hukum sipil menunjukkan adanya krisis kepercayaan antarlembaga yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Ia menilai Tim Khusus harus diberi mandat menyusun peta jalan pembenahan hubungan Polri dan Kejaksaan, memperjelas batas kewenangan dalam penanganan perkara, khususnya tindak pidana korupsi, serta memperkuat koordinasi berdasarkan hukum acara pidana, bukan berdasarkan tarik-menarik kepentingan.
Bagi La Ode Husen, yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan dua institusi, melainkan kredibilitas negara dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional. Jika pemerintah terus membiarkan konflik berlangsung tanpa penyelesaian yang menyentuh akar persoalan, maka yang akan terkikis bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga kewibawaan sistem hukum nasional.