Masyarakat Menuntut Cabut HGU PT MBS di Kab Landak

Masyarakat Menuntut Cabut HGU PT MBS di Kab Landak
Aksi Damai masyarakat kabupaten Landak menuntut agar Pemerintah mencabut HGU PT MBS di wilayahnya. Foto : Sartiman

Spektroom – “Saudara-saudaraku masyarakat Kabupaten Landak, di sejumlah wilayah yang terdampak persoalan HGU, saya mendengar dan memahami keresahan itu,” kata Karolin di Ngabang, Jum’at (23/01/2026).

Sebagai Bupati Landak dan wakil Pemerintah saya meminta masyarakat dalam menyampaikan aspirasi agar secara damai terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit PT MBS di Kabupaten Landak dan tidak secara brutal atau Anarkis. Pemerintah Landak berada di tengah masyarakat dan tidak berpihak pada kepentingan yang merugikan rakyat.

Namun demikian, Karolin menyampaikan secara terbuka bahwa kewenangan penerbitan maupun pencabutan HGU tidak berada di tangan pemerintah kabupaten. Kewenangan berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional.

Meski tidak memiliki kewenangan langsung untuk mencabut HGU, Karolin memastikan pemerintah daerah tidak tinggal diam. Pemkab Landak, terus membuka ruang dialog dan mengawal aspirasi masyarakat melalui jalur yang sah.

“Pemerintah daerah tidak lepas tangan. Kami akan memfasilitasi dialog, melakukan koordinasi dengan BPN, serta mengawal setiap aspirasi masyarakat agar diproses sesuai hukum dan tidak merugikan hak rakyat,” tegas Karolin.

Terkait informasi bahwa HGU perusahaan saat ini berada dalam proses lelang akibat pinjaman bank oleh perusahaan sebelumnya, Karolin meminta masyarakat berpegang pada informasi resmi dari instansi berwenang. Hingga kini, proses lelang tersebut masih berjalan dan berada di luar kewenangan langsung pemerintah daerah.

Bupati Karolin juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. “Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, menghindari provokasi, dan mempercayakan proses ini pada mekanisme yang ada.

Pemerintah Kabupaten Landak akan terus berada di tengah, menjadi jembatan, dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat,” katanya. Ia menegaskan penyelesaian persoalan HGU secara damai dan berbasis hukum merupakan jalan terbaik demi kepastian hak masyarakat dan stabilitas daerah.

Berita terkait