Mbak Ita Divonis Lima Tahun, Suaminya Alwin Dihukum Tujuh Tahun

Mbak Ita Divonis Lima Tahun, Suaminya Alwin Dihukum Tujuh Tahun
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Gatot Sarwadi menjatuhkan vonis terhadap mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita selama lima tahun dan denda Rp300 juta setara empat bulan kurungan.

Sementara, suaminya, Alwin Basri dijatuhi hukuman pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta setara empat bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025).

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023.

"Menjatuhkan hukuman uang pengganti kerugian negara terhadap terdakwa satu (Mbak Ita-red) sebesar Rp683 juta," jelasnya.

Adapun, terdakwa Alwin dibebani membayar uang pengganti kerugian negara lebih banyak yaitu Rp 4 miliar.

Gatot menegaskan, hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa ini tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Hal meringankannya, keduda terdakwa belum pernah dipidana penjara sebelumnya.

"Selain itu juga berkelakuan baik selama persidangan, kooperatif, dan mengakui perbuatannya," jelasnya.

Terdakwa juga sempat mengembalikan uang hasil perbautan tindak pidana korupsi yang diterima kedua terdakwa.

Atas vonis hakim, kedua terdakwa yang merupakan suami istri, didampingi kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir.

Berita terkait