Media sosial OPD, Harus Sajikan Informasi Secara Bertahap dan Konsisten

Media sosial OPD, Harus Sajikan Informasi Secara Bertahap dan Konsisten
Rapat Optimalisasi Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Media Sosial Perangkat Daerah. (Foto Diskominfotik Lampung)

Spektroom - Media sosial berperan sebagai kanal utama dalam menyebarkan kebijakan dan capaian pembangunan secara efektif. Namun, akun resmi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih menghadapi kendala, baik dari sisi kualitas konten, kecepatan respon, hingga ketiadaan standar pengukuran kinerja.

Atas dasar itulah, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung Ganjar Jationo menekankan pentingnya konsistensi pengelolaan media sosial OPD.

Hal itu terungkap dalam Rapat Optimalisasi Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Media Sosial Perangkat Daerah serta Penilaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Komisi Informasi Pusat Tahun 2025, di Ruang Command Center Diskominfotik Provinsi Lampung, Kamis (25/09/2025).

Media sosial OPD, kata Ganjar, harus menyajikan informasi secara bertahap dan berkembang, baik harian maupun bulanan.

"Konten yang dipublikasikan harus kredibel, dapat dipercaya, dan bersumber dari otoritas yang jelas, dengan mengacu pada prinsip 5W 1H 1S, yakni data yang secure, informasi yang pasti, tidak multitafsir, dan tidak menimbulkan bias," ujarnya.

Ganjar juga menekankan pentingnya klasifikasi informasi sesuai dengan Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dimana informasi publik terbagi atas informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.

"Namun, perlu dilakukan uji konsekuensi untuk menentukan mana informasi yang diumumkan secara serta merta, mana yang berkala, dan mana yang dikecualikan," jelasnya. Sementara itu, Statistisi Ahli Madya Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Yasir, memaparkan laporan bulanan terkait peran media sosial perangkat daerah.

Dirinya menyebutkan, pengukuran kinerja dilakukan terhadap 51 akun media sosial, terdiri atas 48 OPD dan 3 rumah sakit. Analisis dilakukan melalui pengukuran aktivitas, capaian, serta sentimen publik dari setiap postingan.

"Kami melihat bagaimana isu berkembang di platform digital, sekaligus memantau pertumbuhan pengikut, tingkat interaksi, serta kecenderungan sentimen positif, netral, atau negatif. Sentimen negatif nantinya bisa difasilitasi melalui pelatihan atau penanganan lebih lanjut," ucap Yasir.

Lebih lanjut, Yasir menjelaskan bahwa terdapat 4 variabel utama untuk menentukan akun media sosial teraktif setiap bulannya, yaitu: jumlah views (10%), frekuensi posting (20%), jumlah komentar (40%), serta jumlah likes (30%). Melalui langkah ini, Pemprov Lampung berharap media sosial perangkat daerah dapat dikelola secara profesional, memberikan informasi faktual, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. (@Ng).

Berita terkait

Tingkatkan Konektivitas, Jalan dan Jembatan di Kabupaten Sintang  Preservasi Dipercepat

Tingkatkan Konektivitas, Jalan dan Jembatan di Kabupaten Sintang Preservasi Dipercepat

Spektroom – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus melaksanakan upaya pemeliharaan dan peningkatan konektivitas jalan nasional di seluruh Indonesia. Di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kegiatan preservasi jalan dan jembatan tahun anggaran 2025 dilaksanakan dengan total alokasi anggaran sebesar Rp13,08 miliar. Menteri PU Dody Hanggodo menyampaikan, peningkatan kualitas jalan nasional merupakan bagian

Nurana Diah Dhayanti