Melangkah ke Ruang Sidang : Akhir Perlawanan Praperadilan Dokter Tifa dan Roy Suryo

Melangkah ke Ruang Sidang : Akhir Perlawanan Praperadilan Dokter Tifa dan Roy Suryo
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Foto PN Jaktim)

Jakarta - Spektroom : Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi saksi akhir dari babak perlawanan praperadilan yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo.

Dalam kurun waktu satu pekan, benteng pertahanan formal yang mereka bangun runtuh melalui ketukan palu hakim. Kini, keduanya harus bersiap menghadapi pokok perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Perjalanan Dokter Tifa menuju kursi terdakwa bermula dari sebuah unggahan di media sosial X pada April 2025. Unggahan berjudul "Era AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik" dinilai oleh jaksa penuntut umum telah menyerang kehormatan personal Joko Widodo.

Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa (Foto Istimewa)

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/8/2026), Jaksa menyatakan bahwa tindakan Dokter Tifa menimbulkan kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal.

Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri sebenarnya telah memberikan klarifikasi resmi pada 15 April 2025 yang menegaskan status kelulusan Joko Widodo sebagai alumnus universitas tersebut.

Atas dasar itulah, Jaksa mendakwa Dokter Tifa dengan dakwaan berlapis. Ia dijerat Pasal 434 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) KUHP, dakwaan subsidair Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) KUHP, serta pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dokter Tifa sempat mencoba melawan. Tim hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan demi menguji keabsahan prosedur hukum yang menjeratnya. Namun, pada sidang Jumat (21/8/2026), Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad menyatakan permohonan tersebut gugur demi hukum.

Hakim menilai, Dokter Tifa seharusnya melakukan perlawanan atas pelimpahan kembali berkas dakwaan oleh jaksa, bukan melalui jalur praperadilan yang diajukan saat itu. Walau kandas, tim hukum Dokter Tifa bergerak cepat merencanakan langkah praperadilan lanjutan.

Nasib serupa juga menimpa mantan Menpora, Roy Suryo. Upayanya menggugat keabsahan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri ditolak sepenuhnya oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan pada Rabu (26/8/2026).

Terdakwa Roy Suryo menghadiri sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan ( Foto Antara )

Poin krusial penolakan ini bersandar pada status Roy Suryo yang kini telah resmi beralih dari tersangka menjadi terdakwa seiring dilimpahkannya berkas perkara ke PN Jakarta Timur.

Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim I Ketut Darpawan dalam persidangan terbuka yang dibantu Panitera Pengganti Bagus Eko Setiawan

Putusan ini disambut dengan sikap menghormati hukum oleh pihak kepolisian. Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, menegaskan bahwa pihaknya menghormati penuh keputusan hakim.

"Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Meski demikian, tim kuasa hukum Roy Suryo tidak tinggal diam. Mereka dikabarkan tetap berupaya mencari celah hukum formal dengan menyiapkan permohonan praperadilan yang kelima.

Dengan gugurnya upaya-upaya praperadilan tersebut, tirai formalitas kini telah ditutup. Sorot lampu peradilan kini sepenuhnya mengarah ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tempat pembuktian materiil atas tudingan ijazah palsu ini akan diuji secara terbuka dan transparan di hadapan hukum.

Berita terkait

Peringati HUT ke-451 Kota Ambon, Gubernur Maluku Ajak Warga Wujudkan Ambon Bersih, Maluku Sehat, Indonesia Maju

Peringati HUT ke-451 Kota Ambon, Gubernur Maluku Ajak Warga Wujudkan Ambon Bersih, Maluku Sehat, Indonesia Maju

Ambon-Spektroom: Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-451 Kota Ambon menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kebersihan, kesehatan, kedamaian, dan keberlanjutan kota. Pesan tersebut disampaikan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa saat upacara peringatan HUT ke-451 Kota Ambon di Lapangan Merdeka Ambon, Senin (7/9/2026). Mengusung tema “Ambon Bersih, Maluku

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru
Menteri PANRB Dorong Transformasi Pelayanan Publik, Dari MPP hingga Zona Integritas

Menteri PANRB Dorong Transformasi Pelayanan Publik, Dari MPP hingga Zona Integritas

Jakarta–Spektroom : Transformasi pelayanan publik terus didorong pemerintah untuk menghadirkan layanan yang semakin mudah, cepat, berkualitas, dan berintegritas bagi masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai instrumen, mulai dari penguatan pelayanan terintegrasi melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), pengembangan inovasi, digitalisasi dan pelayanan omnikanal, hingga pembangunan Zona Integritas (ZI). Menteri Pendayagunaan Aparatur

Eva Moenandar, Rafles
Hampir 8 Ribu Iklan Loker Luar Negeri Bodong Diblokir Kemkomdigi dan BP2MI dalam 8 Bulan

Hampir 8 Ribu Iklan Loker Luar Negeri Bodong Diblokir Kemkomdigi dan BP2MI dalam 8 Bulan

Jakarta-Spektroom : Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memblokir 7.908 iklan lowongan kerja luar negeri fiktif selama periode Januari hingga Agustus 2026. Ribuan konten penipuan tersebut diturunkan melalui patroli siber gabungan. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya pencari kerja

Rafles