Melangkah ke Ruang Sidang : Akhir Perlawanan Praperadilan Dokter Tifa dan Roy Suryo

Melangkah ke Ruang Sidang : Akhir Perlawanan Praperadilan Dokter Tifa dan Roy Suryo
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Foto PN Jaktim)

Jakarta - Spektroom : Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi saksi akhir dari babak perlawanan praperadilan yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo.

Dalam kurun waktu satu pekan, benteng pertahanan formal yang mereka bangun runtuh melalui ketukan palu hakim. Kini, keduanya harus bersiap menghadapi pokok perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Perjalanan Dokter Tifa menuju kursi terdakwa bermula dari sebuah unggahan di media sosial X pada April 2025. Unggahan berjudul "Era AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik" dinilai oleh jaksa penuntut umum telah menyerang kehormatan personal Joko Widodo.

Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa (Foto Istimewa)

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/8/2026), Jaksa menyatakan bahwa tindakan Dokter Tifa menimbulkan kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal.

Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri sebenarnya telah memberikan klarifikasi resmi pada 15 April 2025 yang menegaskan status kelulusan Joko Widodo sebagai alumnus universitas tersebut.

Atas dasar itulah, Jaksa mendakwa Dokter Tifa dengan dakwaan berlapis. Ia dijerat Pasal 434 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) KUHP, dakwaan subsidair Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) KUHP, serta pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dokter Tifa sempat mencoba melawan. Tim hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan demi menguji keabsahan prosedur hukum yang menjeratnya. Namun, pada sidang Jumat (21/8/2026), Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad menyatakan permohonan tersebut gugur demi hukum.

Hakim menilai, Dokter Tifa seharusnya melakukan perlawanan atas pelimpahan kembali berkas dakwaan oleh jaksa, bukan melalui jalur praperadilan yang diajukan saat itu. Walau kandas, tim hukum Dokter Tifa bergerak cepat merencanakan langkah praperadilan lanjutan.

Nasib serupa juga menimpa mantan Menpora, Roy Suryo. Upayanya menggugat keabsahan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri ditolak sepenuhnya oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan pada Rabu (26/8/2026).

Terdakwa Roy Suryo menghadiri sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan ( Foto Antara )

Poin krusial penolakan ini bersandar pada status Roy Suryo yang kini telah resmi beralih dari tersangka menjadi terdakwa seiring dilimpahkannya berkas perkara ke PN Jakarta Timur.

Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim I Ketut Darpawan dalam persidangan terbuka yang dibantu Panitera Pengganti Bagus Eko Setiawan

Putusan ini disambut dengan sikap menghormati hukum oleh pihak kepolisian. Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, menegaskan bahwa pihaknya menghormati penuh keputusan hakim.

"Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Meski demikian, tim kuasa hukum Roy Suryo tidak tinggal diam. Mereka dikabarkan tetap berupaya mencari celah hukum formal dengan menyiapkan permohonan praperadilan yang kelima.

Dengan gugurnya upaya-upaya praperadilan tersebut, tirai formalitas kini telah ditutup. Sorot lampu peradilan kini sepenuhnya mengarah ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tempat pembuktian materiil atas tudingan ijazah palsu ini akan diuji secara terbuka dan transparan di hadapan hukum.

Berita terkait

UIN Malang Tak Sekadar Hadir di Muktamar NU, Posko Kesehatan Jadi Bukti Pengabdian Nyata

UIN Malang Tak Sekadar Hadir di Muktamar NU, Posko Kesehatan Jadi Bukti Pengabdian Nyata

Jombang-Spektroom : Kehadiran Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) tidak berhenti pada seremoni. Di tengah ribuan warga Nahdliyin yang memadati Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, UIN Malang menghadirkan layanan kesehatan gratis sebagai bentuk pengabdian langsung kepada masyarakat. Muktamar ke-35 NU resmi dibuka Presiden

Buang Supeno
Kemarau Panjang Picu Karhutla Lewerissa Perkuat Kolaborasi Tangani Kebakaran

Kemarau Panjang Picu Karhutla Lewerissa Perkuat Kolaborasi Tangani Kebakaran

Ambon - Spektroom: Kemarau panjang mulai meningkatkan ancaman kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Maluku. Kondisi ini mendorong Pemerintah Provinsi Maluku memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri dan seluruh pemangku kepentingan. Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa mengatakan sejumlah titik kebakaran telah terdeteksi di Maluku, termasuk di Kota Ambon,

Eva Moenandar, Afrizal Aziz