Membayar Upah di Bawah UMP dan UMK Tindak Pidana Kejahatan
Spektroom - Bagi sebagian pekerja, upah minimum bukan sekadar angka di atas kertas.
Ia adalah batas tipis antara cukup dan kekurangan, antara bisa memenuhi kebutuhan keluarga atau terus bertahan dalam ketidak pastian.
Oleh karenanya Awal tahun 2026 Gubernur Kalbar mengeluarkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten Kalbar dengan Surat Keputusan nomor: 355/Nakertrans/ 2025.

Memasuki tahun 2026, negara menegaskan keberpihakannya: membayar upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bukan lagi pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana kejahatan.
Menyoal Pemberlakuan UMP dan UMK tersebut Pakar hukum ketenagakerjaan, Herman Hovi Munawar, ditemui di Kantornya menegaskan bahwa pemerintah kini jauh lebih serius melindungi hak pekerja.
Menurutnya, perubahan regulasi yang berlaku di 2026 menutup ruang abu-abu yang selama ini kerap dimanfaatkan oleh sebagian pengusaha.
“Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dapat dijerat pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, serta dikenakan denda,” ujar Herman.
Ia menekankan, pelanggaran ini secara tegas dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan, bukan lagi pelanggaran administratif atau kesalahan ringan.
Artinya, konsekuensi hukum yang dihadapi pengusaha tidak main-main dan dapat berdampak langsung pada kelangsungan usaha maupun reputasi perusahaan.
Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa dalih klasik “perusahaan tidak mampu” membayar upah sesuai ketentuan tidak lagi dapat digunakan secara sepihak.
Dalam aturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 2026, pengawasan diperketat agar UMP benar-benar menjadi jaring pengaman bagi pekerja.
“Negara ingin memastikan bahwa upah minimum bukan sekadar formalitas, tapi benar-benar dibayarkan. Ini bentuk kehadiran negara di tengah pekerja yang selama ini berada di posisi lemah,” katanya.
Bagi pekerja, kebijakan ini membawa harapan baru.
Upah minimum bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut keberlanjutan hidup, pendidikan anak, hingga akses kesehatan keluarga.
Sementara bagi pengusaha, aturan ini menjadi peringatan keras agar pengelolaan usaha lebih taat hukum dan berkeadilan.
Herman mengingatkan, kepatuhan terhadap upah minimum bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi sosial.
“Perusahaan yang menghargai pekerjanya dengan upah layak akan mendapatkan loyalitas, produktivitas, dan keberlanjutan usaha dalam jangka panjang,” ujarnya.
Tahun 2026 pun dipandang sebagai titik balik. Ketika upah murah tak lagi aman, dan keadilan bagi pekerja mulai menemukan pijakan hukumnya.