Menanti Hari Esok : Saat Roda Ekonomi UMKM Terganjal Jaminan Bank
Jakarta - Spektroom : Asa di Tengah Keringnya Ekonomi Akar Rumput.
"Betapa sulit saat ini. Harga kebutuhan pokok, bahkan sayur-mayur dan kacang tanah semuanya naik," keluh Ibu Itoh sambil menghela napas pasrah.
Bagi Ibu Itoh dan jutaan pelaku UMKM kuliner di Indonesia, roda ekonomi saat ini bagaikan rerumputan mengering yang tertiup angin. Belum sepenuhnya pulih dari hantaman badai pandemi Covid-19, mereka kini harus kembali memutar otak menghadapi gejolak ekonomi global dan penurunan daya beli masyarakat domestik.

Di tengah situasi pelik ini, modal kerja menjadi satu-satunya napas buatan agar usaha mereka tetap bertahan. Pemerintah sebenarnya telah menyediakan karpet merah lewat program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan target penyaluran raksasa sebesar Rp 290 triliun pada tahun 2026.
Namun, di meja-meja bank penyalur, realita kerap tak seindah regulasi.
Pemerintah Tegaskan: KUR di Bawah Rp 100 Juta Tanpa Jaminan !
Menanggapi banyaknya hambatan di lapangan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) langsung mengambil sikap tegas. Deputi Bidang Kewirausahaan sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, memastikan bahwa pengajuan KUR dengan plafon hingga Rp 100 juta mutlak tidak boleh dimintai jaminan tambahan berbentuk apa pun
"Calon penerima KUR hingga Rp 100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR," tegas Riza.
Artinya, sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi lainnya (agunan tambahan) hanya boleh diminta untuk pinjaman di atas Rp 100 juta.

Pemerintah meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan oknum bank yang masih bandel meminta agunan tambahan atau bahkan memungut biaya jasa (fee) ilegal dalam proses pengurusan KUR mikro.
Sengkarut BI Checking : Sudah Lunas Tapi Tetap Ditolak
Kendati aturan jaminan sudah klir, di lapangan muncul batu sandungan lain yang menjepit pelaku usaha: catatan hitam SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) atau yang dahulu dikenal sebagai BI Checking.
Banyak manajemen atau oknum bank menolak mentah-mentah pengajuan KUR pelaku UMKM dengan dalih skor kredit yang buruk. Ironisnya, penolakan ini tetap terjadi meskipun pelaku UMKM telah melunasi seluruh utang masa lalu mereka. Riwayat keterlambatan bayar yang terjadi akibat faktor eksternal seperti ambruknya omset saat pandemi atau jepitan ekonomi global saat ini tetap menjadi hantu yang menyandera ruang gerak mereka.

Kondisi eksepsional ini idealnya membutuhkan pertimbangan khusus dari pihak perbankan. Menilai kelayakan UMKM tidak bisa lagi hanya memakai kacamata hitam-putih skor kredit, melainkan harus melihat keberlanjutan usaha (viability) dan iktikad baik dari sang pengusaha di akar rumput.
Secercah Harapan yang Harus Dijaga
Bagaimanapun, denyut kehidupan masa depan UMKM tidak boleh berhenti. Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan hingga 22 Juli 2026, program KUR sebetulnya telah mengalirkan Rp 169 triliun kepada 2,65 juta debitur di seluruh Indonesia.
Dari angka tersebut, ada optimisme yang tumbuh :
Around 1,1 juta debitur merupakan pelaku usaha baru yang akhirnya berhasil menyentuh pembiayaan formal.
Sebanyak 511 ribu pengusaha UMKM dilaporkan berhasil naik kelas dan mengalami peningkatan kapasitas usaha.
Agar angka keberhasilan ini terus tumbuh dan menyentuh orang-orang seperti Ibu Itoh, ketegasan pemerintah dalam mengawasi oknum perbankan sangat dinantikan. Roda ekonomi kelas bawah hanya bisa terus berputar jika pintu modal dibuka lebar-lebar tanpia sumbatan birokrasi dan ketakutan masa lalu.