Menanti Titik Balik RUU Perampasan Aset : Mengembalikan Harta Negara untuk Rakyat
Banjarmasin-Spektroom : Pemandangan deretan gedung pencakar langit, rumah megah bak istana, hingga mobil mewah yang berseliweran di jalan raya kota-kota besar sering kali memantik tanya di benak publik.
Di tengah kontras sosial yang tajam, masyarakat mempertanyakan asal-usul kemewahan tersebut dan bagaimana negara dapat merebut kembali kekayaan yang diduga hasil tindak pidana untuk dikembalikan kepada rakyat.
Harapan tersebut kini menemukan momentum baru setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengeluarkan surat komitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi undang-undang pada 27 Agustus 2026.
Surat komitmen yang dinilai bersejarah ini ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPR RI, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.
Langkah politik ini memicu gelombang optimisme sekaligus kedewasaan bersikap dari berbagai kalangan pemerhati sosial yang terus mengawal isu pemberantasan korupsi di tanah air.
Mantan Kepala Perwakilan Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Selatan periode 2010–2020, Norhalis Majid, menilai respons kelembagaan ini sebagai sinyal positif bahwa parlemen masih membuka telinga terhadap aspirasi murni masyarakat.
Kendati demikian, tantangan sesungguhnya justru baru dimulai, yakni memastikan bahwa substansi regulasi ini nantinya benar-benar tajam dan tidak melenceng dari roh penegakan hukum yang berkeadilan.
Menurut analisisnya, jika mekanisme perampasan aset diimplementasikan dengan benar, regulasi ini akan menjadi instrumen paling menakutkan bagi para pelaku rasuah.
"Kehilangan kebebasan mungkin bisa dijalani, namun ancaman dimiskinkan secara seketika hingga mengalami kerugian finansial yang masif diyakini mampu memicu efek jera yang masif. ujar Norhalis, dalam keterangan tertulis di Banjarmasin, Sabtu (29/8/2026)
Namun, efektivitas aturan ini digantungkan pada satu syarat mutlak: proses peradilan yang jujur, transparan, dan tidak tebang pilih.
Di sisi lain, kehati-hatian dalam penyusunan pasal per pasal menjadi krusial agar undang-undang ini bebas dari risiko hukum di kemudian hari, baik dari gugatan uji materi maupun potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Secara objektif, mekanisme hukum harus dirancang sedemikian rupa agar tidak bertransformasi menjadi senjata politik tersembunyi yang digunakan untuk menekan pihak-pihak yang berseberangan dengan otoritas pemerintahan.
Tanpa pembuktian yang kuat dan terukur, kekhawatiran akan adanya kriminalisasi atau pencarian kesalahan yang dipaksakan harus dieliminasi sejak awal dari draf hukum ini.
Norhalis mengapresiasi gerakan sipil dan aksi demonstrasi yang terjadi beberapa waktu lalu terbukti menjadi elemen penting yang memaksa roda legislasi bergerak.
Kini, publik menanti bagaimana komitmen tertulis tersebut diejawantahkan ke dalam sistem pengelolaan aset yang transparan, di mana setiap harta yang dirampas dapat dilacak dan disalurkan kembali untuk pembangunan fasilitas publik, pendidikan, serta kesejahteraan masyarakat luas