Mencegah Rekening Tidak Dormant Terbebas Dari Potensi Penyalahgunaan

Mencegah Rekening Tidak Dormant Terbebas Dari Potensi  Penyalahgunaan
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (Foto: PPATK)

Spektroom - Kasus kematian Mohamad Ilham Pradipta Kepala Cabang Pembantu bank BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusatl, masih menjadi pembicaraan masyarakat. Pasalnya betapa terorganisirnya jaringan kejahatan penyalahgunaan data perbankan dengan kekerasan.

Polisi merilis motif penculikan sadis yang menewaskan Mohamad Ilham Pradipta (37) oleh tersangka Candy alias Ken dkk untuk memindahkan uang dari rekening dormant sejumlah bank ke rekening penampungan yang telah disiapkan.

Candy mencari kepala cabang suatu bank untuk bisa diajak kerja sama guna memindahkan uang dari rekening dormant. iKemudian mereka merekrut Eras dkk menculik Ilham di halaman parkir sebuah supermarket di Pasar Rebo, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu, (20/8/2025). Aksi penculikan itu terekam CCTV.

Korban ditemukan tewas oleh seorang warga saat menggembalakan hewan ternak di Desa Naga Sari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis (21/8/ 2025) pagi. Korban ditemukan di persawahan dalam kondisi mata terlilit lakban dan tangan serta kaki terikat.

Penyidik sudah menetapkan 16 tersangka, satu orang tersangka di antaranya berinisial EG yang merupakan tim penculik, hingga kini masih buron.

Adapun oknum anggota TNI yang terlibat adalah Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) F. Keduanya anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra, mengatakan para tersangka dikenakan Pasal 328 Ayat (3) KUHP tentang penculikan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

"Dengan pasal ini, ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup".jelas Wira, Selasa (16/9/2025),

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto, memastikan dua prajurit Kopassus, yakni Serka N dan Kopda FH, telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Sudah menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut,” tegas Donny dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025)

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant (pasif) atau rekening bank yang sebelumnya diblokir karena tidak menunjukkan adanya aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih. Namun karena menuai reaksi penolakan, PPATK telah membuka kembali122 juta rekening dormant seiring dengan selesainya analisis risiko terhadap 122 juta rekening tersebut pada 31 Juli 2025.

Dasar hukumnya pemblokiran sementara ini adalah UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU ) bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening pasif untuk tindak pidana pencucian uang. Selain itu, untuk membersihkan sistem keuangan nasional dan memenuhi standar internasional pemberantasan kejahatan keuangan.

"Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank. Kami berharap kedepan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,”jelas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Sabtu (9/8/2025)

Upaya pencegahan terhadap praktik kejahatan keuangan memang perlu, tetapi harus berbasis pada analisis yang akurat dan prosedur hukum yang adil.

Partisipasi aktif nasabah sangat penting untuk mencegah rekening menjadi dormant (pasif), seperti melakukan transaksi rutin melalui berbagai kanal (ATM, QRIS, mobile banking), membayar tagihan bulanan, serta memperbarui data pribadi secara berkala di bank. Dengan menjaga rekening tetap aktif, nasabah secara langsung berkontribusi pada keamanan dan integritas sistem keuangan, sekaligus menghindari potensi pemblokiran rekening yang justru merugikan diri sendiri.

Rekening yang diblokir dapat diaktifkan kembali dengan mendatangi bank untuk melakukan Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan buku tabungan.

Berita terkait

Reforma Agraria Tidak Hanya Jadi Dokumen Semata, Namun Harus Jadi Transformasi Sosial

Reforma Agraria Tidak Hanya Jadi Dokumen Semata, Namun Harus Jadi Transformasi Sosial

Spektroom - Reforma agraria merupakan agenda strategis nasional untuk mewujudkan keadilan sosial. Program ini dijalankan melalui penataan penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah, legalisasi aset, penguatan kelembagaan, penyelesaian konflik, serta pemberdayaan masyarakat sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Hal itu disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djauzal dalam sambutan tertulisnya dibacakan

Anggoro AP