Mengejar Pengemplang Pajak: “Ujian Ketegasan Negara dalam Menjaga Keadilan Fiskal”
Opini : Prof Dr.H.Mahfud Nurnajamuddin SE.,MM.,Guru Besar Universitas Muslim Indonesia UMI Makassar. Disampaikan M. Yahya Patta
Spektroom - Pernyataan tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menargetkan penagihan Rp 20 triliun dari para pengemplang pajak hingga akhir 2025 (detikfinance, 15/11-2025) merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah ingin menegakkan kembali wibawa fiskal negara. Dengan total tunggakan mencapai 60 triliun rupiah yang melibatkan sekitar 200 wajib pajak, agenda penegakan hukum perpajakan ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan upaya memperkuat fondasi keadilan ekonomi.
Selama ini, ketidakpatuhan pajak skala besar kerap menjadi paradoks di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan. Ketika jutaan pelaku UMKM dan pekerja formal membayarkan kewajibannya tepat waktu, justru sebagian besar pelaku usaha besar mampu “mengakali” celah kepatuhan. Ketegasan Purbaya yang menegur para pengemplang agar “jangan main-main” adalah momentum yang sudah lama dinantikan publik, terutama ketika realisasi penagihan baru menyentuh 8 triliun rupiah akibat adanya skema cicilan dan proses pengejaran yang belum tuntas.
Langkah penindakan ini penting dilihat dalam konteks yang lebih luas. Pertama, dari perspektif governance, keberanian mengejar pengemplang pajak berkontribusi pada perbaikan iklim kepatuhan. Negara tidak boleh hanya kuat kepada yang kecil, tetapi tumpul kepada yang besar. Kepastian hukum perpajakan adalah prasyarat untuk memperbaiki ekosistem investasi dan kepercayaan publik.
Kedua, dari perspektif fiskal, penagihan piutang pajak merupakan strategi krusial di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat. Nilai Rp 20 triliun bukan angka kecil; dana tersebut bisa membiayai program pendidikan, kesehatan, subsidi UMKM, hingga pembangunan infrastruktur prioritas. Kelemahan dalam penegakan pajak setara dengan membiarkan kebocoran APBN yang pada akhirnya ditanggung masyarakat luas.
Ketiga, dari perspektif keadilan sosial, pemberantasan pengemplang pajak adalah bentuk koreksi terhadap ketimpangan. Beban pembangunan tidak boleh hanya dipikul oleh kelompok yang taat, sementara mereka yang memiliki sumber daya besar justru bebas melanggar. Negara harus berada di pihak yang benar: melindungi kepatuhan dan menghukum pelanggaran, tanpa pandang bulu.
Namun demikian, efektivitas penagihan pajak ini sangat ditentukan oleh dua faktor kunci. Pertama, konsistensi Tindakan yaitu tanpa kompromi politik dan tanpa lobi-lobi di belakang meja. Kedua, transparansi kepada publik mengenai proses, identitas, dan perkembangan penagihan, sepanjang tidak melanggar ketentuan kerahasiaan wajib pajak. Semakin terbuka prosesnya, semakin besar dukungan publik terhadap upaya pemerintah.
Peringatan Purbaya bahwa para pengemplang pajak “jangan main-main” harus dibaca sebagai komitmen untuk mengubah paradigma: pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kontrak sosial antara negara dan warganya. Ketika sebagian pihak merusak kontrak tersebut, negara wajib menegakkan aturan demi melindungi integritas sistem.
Upaya mengejar 200 pengemplang pajak ini adalah ujian bagi pemerintah. Apakah ketegasan itu akan diterjemahkan menjadi tindakan nyata atau berhenti sebatas retorika. Publik menantikan bukti bahwa negara benar-benar hadir, bukan hanya kepada yang lemah, tetapi juga kepada yang kuat. Karena di situlah letak makna sejati dari keadilan fiskal.
Secara keseluruhan, langkah Menteri Keuangan (Purbaya) untuk mengejar pengemplang pajak ini harus dimaknai sebagai momentum reformasi fiskal. Jika dijalankan secara konsisten dan bebas dari kompromi, Indonesia bukan hanya akan mendapatkan pemasukan negara dalam jumlah besar, tetapi juga mendorong pembentukan budaya pajak yang lebih sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan. Ini adalah fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan pembangunan nasional yang lebih inklusif.(Mf)