Mengembalikan Hak Pejalan Kaki, Razia Parkir Liar Digelar di Jalan Utama Pontianak

Mengembalikan Hak Pejalan Kaki, Razia Parkir Liar Digelar di Jalan Utama Pontianak
Satpol PP kota Pontianak bersama TNI sedang menertibkan Parkir sembarangan di terotoar sebagai respon aduan warga . Foto: Spektroom

Spektroom - Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar razia gabungan untuk menertibkan kendaraan yang parkir liar di atas trotoar dan jalur sepeda.

Operasi penertiban tersebut melibatkan Satpol PP, TNI, dan Polri serta menyasar tiga ruas jalan utama, yakni Jalan Ahmad Yani, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Pattimura, Rabu ( 28/1/2026)

Dinas Perhubungan Kota Pontianak menurunkan petugas sejak pagi hingga menjelang siang untuk mendata dan menindak kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Petugas mendapati sejumlah sepeda motor dan mobil memanfaatkan trotoar sebagai area parkir, sehingga mengganggu hak pejalan kaki dan pesepeda.

Razia gabungan ini muncul sebagai respons atas keluhan masyarakat yang ramai disuarakan melalui media sosial. Warga menilai keberadaan kendaraan di atas trotoar membahayakan keselamatan, terutama bagi anak-anak dan lanjut usia yang terpaksa berjalan di badan jalan.

Seorang ibu yang setiap hari mengantar anaknya ke sekolah menyampaikan bahwa kendaraan yang parkir di trotoar memaksa pejalan kaki turun ke jalan raya. Kondisi tersebut, menurutnya, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Trisna Ibrahim, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menegakkan aturan secara konsisten. Ia menyatakan bahwa trotoar dan jalur sepeda merupakan fasilitas publik yang tidak boleh dialihfungsikan sebagai tempat parkir.

“Dishub Kota Pontianak tetap menjalankan pengawasan rutin. Aduan warga yang viral menjadi pengingat bahwa penertiban harus terus dilakukan,” kata Trisna.

Dishub Kota Pontianak mengakui keterbatasan jumlah personel dalam melakukan pengawasan. Dengan dua regu patroli yang bertugas secara bergilir dari pagi hingga malam, petugas harus membagi fokus di berbagai titik rawan pelanggaran di seluruh wilayah kota.

Dalam razia tersebut, petugas menindak sejumlah pelanggar dengan penyitaan dokumen kendaraan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kota Pontianak menilai penegakan hukum ini penting sebagai efek jera sekaligus edukasi bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Pontianak berharap penertiban ini dapat menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Pemkot juga mengajak masyarakat untuk menghormati hak pejalan kaki dan pesepeda demi mewujudkan kota yang aman, tertib, dan ramah bagi semua pengguna jalan.

Berita terkait

Kepala BPBD Lampung Hadiri Apel Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla di Mapolda Lampung & Sekdaprov Marindo Ikuti Rapat KUA Perubahan APBD 2026

Kepala BPBD Lampung Hadiri Apel Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla di Mapolda Lampung & Sekdaprov Marindo Ikuti Rapat KUA Perubahan APBD 2026

Bandarlampung - Spektroom: Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung Rudy Sjawal Sugiarto dan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan dr. Edwin Rusli, hari ini Senin 3 Agustus 2026, pukul 07.00 WIB diagendakan menghadiri Acara Apel Gelar Pasukan, dalam rangka Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Lampung,

Anggoro AP
ссс