Menghadapi Ramadhan, Pemkab Lumajang Jaga Keseimbangan Ibadah dan Pelayanan

Menghadapi Ramadhan, Pemkab Lumajang Jaga Keseimbangan Ibadah dan Pelayanan
Pelaksanaan apel bagi ASN Pemkab Lumajang. (Foto : Dok. Kominfo Lumajang)

Spektroom - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang mengalami penyesuaian selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah sebagai bagian dari pengelolaan kinerja yang adaptif dan berorientasi pada pelayanan publik. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 800.1.6.2/4/427.72/2026 tertanggal 10 Februari 2026.

Penyesuaian jam kerja tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang menetapkan total jam kerja selama Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Dengan berpedoman pada regulasi nasional, Pemkab Lumajang memastikan kebijakan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan terukur.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran ibadah puasa dan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.

“Penetapan jam kerja selama Ramadan ini bertujuan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk, namun pada saat yang sama tetap menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan publik,” ujar Agus Triyono, Rabu (11/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa pengaturan jam kerja disesuaikan dengan sistem kerja masing-masing perangkat daerah, baik yang menerapkan lima hari maupun enam hari kerja. Penyesuaian ini dirancang agar ritme kerja ASN tetap efektif dan tidak mengganggu tugas-tugas pelayanan.

Bagi perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan pada Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dan Jumat pukul 07.00–11.00 WIB. Sementara itu, perangkat daerah dengan enam hari kerja menjalankan jam kerja hingga hari Sabtu dengan durasi yang telah disesuaikan.

Pengaturan khusus juga diterapkan bagi Koordinator Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan serta lembaga pendidikan. Penyesuaian jam kerja di sektor ini mempertimbangkan kebutuhan proses pembelajaran sekaligus menjaga efektivitas kerja tenaga pendidik dan kependidikan.

Presensi kehadiran ASN tetap dilaksanakan secara daring melalui aplikasi SiPERLU. Agus Triyono menegaskan bahwa sistem presensi digital tersebut menjadi instrumen penting dalam menjaga disiplin dan akuntabilitas kinerja ASN selama Ramadan.

“Meskipun ada penyesuaian jam kerja, disiplin tetap menjadi perhatian utama. Presensi melalui aplikasi SiPERLU tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Kebijakan penyesuaian jam kerja ini berlaku selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah. Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi intensitas pelayanan publik, melainkan sebagai strategi pengaturan waktu kerja yang lebih seimbang dan berorientasi pada kualitas layanan. (*)

Berita terkait

Indomaret–LAZISNU Depok Gulirkan Program Keluarga Unggul, Wakil Wali Kota Apresiasi Penguatan UMKM dan Guru Agama

Indomaret–LAZISNU Depok Gulirkan Program Keluarga Unggul, Wakil Wali Kota Apresiasi Penguatan UMKM dan Guru Agama

Depok – Spektroom: Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, mengapresiasi kolaborasi antara Indomaret dan LAZISNU dalam Program Keluarga Unggul yang menyasar 30 pelaku UMKM dan 30 guru agama di Kota Depok. Apresiasi tersebut disampaikan saat peluncuran program yang digelar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Depok di Aula Teratai, Pemerintah Kota

Wismo Basuki, Buang Supeno
Wali Kota Ambon Tekankan ASN sebagai Pelayan Publik, 930 CPNS Ikuti Latsar 2026

Wali Kota Ambon Tekankan ASN sebagai Pelayan Publik, 930 CPNS Ikuti Latsar 2026

Ambon, – Spektroom: Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan sekadar pekerjaan tetap, melainkan panggilan pengabdian untuk melayani masyarakat secara bertanggung jawab. Penegasan itu disampaikan saat membuka Pelatihan Dasar (Latsar) bagi 930 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Ambon Tahun 2026 yang digelar di Maluku

Eva Moenandar, Buang Supeno
Kejagung Sita Lamborghini Milik Aseng, Tersangka Korupsi IUP Bauksit Kalbar

Kejagung Sita Lamborghini Milik Aseng, Tersangka Korupsi IUP Bauksit Kalbar

Jakarta-Spektroom – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita satu unit mobil mewah Lamborghini Aventador milik Sudianto alias Aseng, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat. Penyitaan tersebut dilakukan melalui rangkaian penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan oleh tim gabungan penyidik di wilayah

Apolonius Welly, Buang Supeno