Menjaga Asa di Tengah Pesta : PR Besar Ketenagakerjaan Jakarta
Jakarta - Spektroom : Di tengah gemerlap perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta ke-499 yang berlangsung meriah sejak Mei hingga Juli, ibu kota masih menyimpan tantangan besar di sektor ketenagakerjaan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jakarta tercatat masih berada di angka 6,03 persen pada Februari 2026.
Angka tersebut setara dengan sekitar 333.860 orang yang belum bekerja. Meski ada sedikit angin segar dengan penurunan sebesar 0,15 persen dibandingkan periode Februari 2025, tantangan penyerapan tenaga kerja tetap nyata.
BPS mencatat bahwa pengangguran di Jakarta didominasi oleh laki-laki sebesar 6,54 persen sedangkan perempuan berada di angka 5,28 persen.
Yang lebih menjadi sorotan, angka pengangguran terbuka ini paling banyak disumbang oleh lulusan SMA (6,64 persen), diikuti oleh lulusan SMK, dan universitas.
Menghadapi tekanan ekonomi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadikan program Padat Karya sebagai fokus utama perlindungan masyarakat. Skema penyediaan lapangan kerja jangka pendek ini menyerap tenaga kerja secara masif untuk berbagai kegiatan seperti penataan kawasan, kebersihan lingkungan, hingga perbaikan infrastruktur.
Program ini menjadi solusi langsung bagi warga yang kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan pendapatan akibat dinamika ekonomi. Pekerja yang direkrut mendapatkan upah penuh setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, yakni sekitar Rp5,7 juta per bulan.
Kebijakan ini tergolong sebagai terobosan yang sangat positif dan tepat sasaran. Dengan keputusan menetapkan gaji setara UMP, program Padat Karya DKI Jakarta dinilai lebih unggul dan berdampak langsung pada daya beli masyarakat dibandingkan program sejenis di daerah lain yang umumnya memberikan upah harian atau di bawah rata-rata upah minimum. Kepastian pendapatan ini memastikan ekonomi akar rumput tetap berputar di tengah tantangan ekonomi.
Kendati menjadi penyelamat jangka pendek, program ini tidak lepas dari tantangan. Karena sifatnya sementara, tahap awal berjalan selama 3 bulan, Pemprov DKI Jakarta wajib memikirkan program kelanjutan
Masyarakat membutuhkan kepastian pasca-program padat karya berakhir. Oleh karena itu, langkah evaluasi ke depan harus mencakup peningkatan keahlian kerja, pembukaan akses permodalan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), hingga upaya transisi agar para pekerja dapat terserap ke lapangan pekerjaan yang permanen.