Menko AHY: Pemerintah Berkomitmen Berikan Kepastian Hukum atas Kepemilikan Tanah

Menko AHY: Pemerintah Berkomitmen Berikan Kepastian Hukum atas Kepemilikan Tanah
Mencoba AHY memberikan sambutan pada acara penyerahan sertifikat tanah di Padang. (Foto: Hans)

Spektroom - Pemerintah terus berkomitmen memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah agar masyarakat lebih sejahtera melalui pemanfaatan aset yang bernilai produktif.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai menyerahkan 129 lembar sertifikat tanah kepada masyarakat, pemerintah daerah dan ninik mamak di Kantor KAN Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Selasa (30/9/2025).

AHY menyampaikan, kepastian hukum tanah ulayat di Sumatera Barat menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. Menurutnya, masyarakat adat perlu memiliki kepastian hukum atas tanah kaumnya untuk menopang penghidupan yang laik di masa mendatang.

“Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bukti pemerintah hadir untuk meyakinkan terkait kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh warga. Hal tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari konflik agraria atau upaya penyerobotan tanah yang dilakukan oleh pihak lain,” kata AHY.

Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional-ATR/BPN, Ossy Dermawan menjelaskan, ada 129 lembar sertifikat tanah, termasuk tanah ulayat yang telah diserahterimakan. Rinciannya, Kabupaten Padang Pariaman 21 lembar sertifikat, Kota Padang 67 lembar sertifikat, Pesisir Selatan 12 sertifikat, Kabupaten Solok 15 sertifikat dan Kota Pariaman 15 sertifikat.

“Negara bertanggungjawab untuk memproses sertifikasi ini. Kami terus menyosialisasikan kepada Pemda, tokoh adat akan pentingnya sertifikasi tanah kepada masyarakat agar semua tanah itu betul-betul terpetakan dan berdasar, kemudian juga masyarakat adat dan hak milik memiliki kepastian hukum atas tanah tersebut,” kata Ossy Dermawan.

Wamen ATR/ BPN, Ossy Dermawan menambahkan, saat ini terdapat 51 bidang potensi tanah ulayat di Sumbar yang sedang disusun oleh pemerintah dengan luasan mencapai 3.037 hektare. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat adat di Sumbar memiliki kepastian hukum atas kepemilikannya melalui instrumen sertifikat tanah. (RRE/Hans)

Berita terkait

Kementerian PU Lakukan  Penanganan Pasca Musibah di Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo

Kementerian PU Lakukan Penanganan Pasca Musibah di Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo

Spektroom - Kementerian Pekerjaan Umum bergerak cepat memberikan dukungan teknis pasca musibah yang terjadi di Pondok Pesantren Al Khoziny, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Langkah tanggap darurat ini merupakan bentuk kepedulian Kementerian PU terhadap lingkungan pendidikan keagamaan yang terdampak bencana. Dalam kunjungannya ke lokasi bencana, Senin (6/10/2025), Menteri PU

Nurana Diah Dhayanti