Menkop Luruskan Isu Rp103 Miliar Bukan Anggaran Khusus Podcast
Jakarta – Spektroom : Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono meluruskan pemberitaan mengenai anggaran Rp103 miliar yang disebut dialokasikan untuk podcast. Ia menegaskan, anggaran tersebut tidak diperuntukkan khusus untuk podcast, melainkan berkaitan dengan kebutuhan komunikasi publik Kementerian Koperasi dalam mendukung penyampaian program dan kebijakan perkoperasian kepada masyarakat.
Angka tersebut merupakan bagian dari kebutuhan komunikasi publik dan dukungan pelaksanaan tugas kementerian secara lebih luas. Menurut Ferry, alokasi anggaran tersebut mencakup pelaksanaan fungsi hubungan masyarakat, komunikasi publik, dokumentasi, publikasi, serta dukungan tata usaha, teknologi informasi, dan infrastruktur.
“Komunikasi publik bukan hanya mengenai podcast. Podcast merupakan salah satu kanal komunikasi. Ada fungsi humas, tata usaha, teknologi informasi, infrastruktur, dokumentasi, publikasi, dan berbagai dukungan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas kementerian,” jelas Ferry di Jakarta, Rabu (2/9/2026)
Ia menambahkan, komunikasi publik juga membutuhkan pengetahuan dan keahlian yang profesional agar informasi mengenai kebijakan dan program pemerintah dapat disampaikan secara tepat, mudah dipahami, dan menjangkau masyarakat secara luas. “Ilmu komunikasi memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan dan program pemerintah dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat. Karena itu, komunikasi publik perlu dikelola secara profesional sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan,” ujarnya.
Menurutnya, dukungan tersebut diperlukan agar berbagai program perkoperasian dapat tersampaikan kepada masyarakat dan koperasi di seluruh Indonesia, baik koperasi eksisting yang terus diperkuat maupun KDKMP yang sedang dikembangkan.
“Tidak tepat kalau kebutuhan komunikasi publik kemudian disebut sebagai anggaran untuk podcast. Podcast hanya salah satu kanal. Komunikasi publik diperlukan agar program pemerintah dapat diketahui, dipahami, dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” tegas Ferry.
Perlu diketahui isu tersebut muncul saat Menkop Ferry mengatakan dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dalam rangka pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Koperasi Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Selasa (1/9).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo dan dihadiri jajaran Kemenkop serta anggota Komisi VI DPR RI.
Dalam Raker tersebut, Kemenkop juga mengajukan tambahan anggaran untuk memperkuat pelaksanaan program perkoperasian, “Kami mengajukan tambahan anggaran karena Kementerian Koperasi punya tanggung jawab melakukan monitoring dan pembinaan terhadap koperasi eksisting dan KDKMP,” kata Ferry.
Ia menegaskan, Kemenkop tetap berkomitmen memastikan setiap penggunaan anggaran negara dilakukan secara efektif, efisien, akuntabel, dan menghasilkan kinerja yang terukur.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo mengapresiasi kinerja Kemenkop dan meminta agar kebutuhan anggaran ke depan diarahkan secara spesifik untuk memperkuat koperasi, termasuk KDKMP, melalui pelatihan, pembinaan, pengawasan, serta tenaga pendamping yang profesional dan berbasis kinerja.
“Koperasi, termasuk KDKMP, harus memiliki manajemen dan tata kelola yang sehat sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat,” kata Eko.