Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Maaf soal Pernyataan Kepemilikan Tanah oleh Negara

Spektroom – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait pernyataannya mengenai kepemilikan tanah oleh negara yang menimbulkan polemik.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (12/8/2025), Nusron mengakui pernyataan tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
“Saya atas nama pribadi dan institusi meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pernyataan saya beberapa waktu lalu tidak sepantasnya disampaikan dan dapat memicu persepsi yang keliru,” ujarnya.
Nusron menegaskan, maksud dari pernyataannya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan terkait tanah telantar, sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketentuan ini juga diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Menurutnya, negara tidak serta-merta memiliki tanah masyarakat, melainkan bertugas mengatur hubungan hukum antara warga dengan tanah yang dimilikinya.
Nusron berjanji akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan kebijakan ke depan agar tidak menimbulkan interpretasi yang salah.
“Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kami, dan semoga rakyat Indonesia dapat menerima permohonan maaf ini,” tutupnya.(