Menteri Dody Tegaskan Komitmen Pemenuhan SPM Jalan Tol Perkuat Regulasi Dan Pengawasan
Spektroom - Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku pengelola jalan tol terus didorong untuk dapat memenuhi dan meningkatkan pelayanan jalan tol, termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimum pada rest area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sebagai persyaratan penyesuaian tarif.
Untuk itu Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai tantangan dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol di seluruh Indonesia.
Menteri Dody menyampaikan bahwa dalam proses pemenuhan SPM jalan tol masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain payung hukum yang mengatur evaluasi SPM masih menggunakan aturan lama. Kementerian PU saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri PU tentang SPM Jalan Tol yang sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2024 yang ditargetkan rampung Desember 2025.
"Perubahan regulasi ini menekankan bahwa SPM adalah jaminan negara kepada rakyat bahwa 1 rupiah yang dibayarkan dalam Jalan Tol kembali dalam bentuk layanan yang aman, nyaman dan adil," kata Menteri Dody dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi V DPR RI, di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Menteri Dody juga menekankan komitmennya dalam menjawab tantangan terkait kapasitas sumber daya dalam pelaksanaan pengecekan SPM yang belum seimbang dengan pertumbuhan panjang jalan tol.

"Aplikasi e-SPM ini sendiri merupakan media pelaporan self-assessment secara harian dan ini juga merupakan media pemantauan dan pelaporan atas perbaikan hasil pemeriksaan SPM," kata Menteri Dody.
Tantangan lain yang masih dihadapi dalam pemenuhan SPM adalah kehadiran kendaraan Over Dimensi dan Overload (ODOL) yang melintas di jalan tol. Berdasarkan data pada tahun 2024, rata-rata 19,27% kendaraan non-Golongan I yang melintas di ruas tol yang dikelola PT Jasa Marga terdeteksi overload, atau sekitar 3.074 kendaraan per hari.
Kementerian PU terus mendorong BUJT untuk memperluas penggunaan Weight in Motion (WIM) di berbagai ruas tol guna menekan pelanggaran ODOL. "Kami juga ikut menyusun rancangan SKB (Surat Keputusan Bersama) 6 Menteri dan lembaga terkait pendekatan hukum tentang kendaraan Over Dimension dan Overloading. Dalam SKB ini, kami berperan untuk meningkatkan pendataan, pengawasan, dan penindakan angkutan pada jalan tol yang terintegrasi secara digital," tutur Menteri Dody.
"Bagi kami Kementerian Pekerjaan Umum, jalan tol bukan hanya sekadar infrastruktur fisik, Tapi merupakan simbol kehadiran negara. Jika standar pelayanan kita jaga, maka yang kita dapatkan bukan hanya konektivitas antar wilayah, tapi juga kepercayaan rakyat kepada negara," tutup Menteri Dody.