Meski Dapat Opini WTP 12 Kali Berturut-turut, Pemprov Lampung Masih Tinggalkan Hutang DBH
Bandarlampung -Spektroom: Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, yang memperoleh Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut, menjadi bukti konsistensi dalam menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Prestasi ini bisa memotivasi para pemerintah daerah untuk terus berupaya meningkatkan produktivitas dan transparansi dalam pembelaan keuangan daerah serta kualitas dari laporan keuangan yang disajikan.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Novy Gregory Antonius Pelenkahu usai Rapat Paripurna Istimewa DPRD Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lampung, Jum'at (12/6/2026).
"Terkait dengan hasil pemeriksaan itu BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan yang harus diperhatikan, termasuk DPRD Provinsi lampung"ujarnnya mengingatkan.
Menurut Novi, keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 12 kali berturut-turut mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Dia menegaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara independen dan profesional dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, BPK mengungkap adanya utang pemerintah daerah yang nilainya mencapai Rp786 miliar. Angka tersebut terdiri dari utang belanja sebesar Rp237 miliar dan utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp549 miliar.
Menurut Novy, persoalan tersebut berawal dari penganggaran pendapatan daerah yang belum sepenuhnya realistis dan pengelolaan belanja yang belum didukung ketersediaan kas yang memadai.
"BPK menemukan bahwa penganggaran pendapatan dan pengelolaan belanja belum memadai sehingga mengakibatkan tertundanya pembayaran utang belanja tahun 2025 sebesar Rp237 miliar dan utang Dana Bagi Hasil kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp549 miliar," ujar Novy.
BPK menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi memengaruhi kesehatan fiskal daerah, terutama bagi kabupaten/kota yang bergantung pada penyaluran DBH sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. (@Ng).