Meski Libur Kemerdekaan, Polda Lampung Tetap Gelar GPM

Meski Libur Kemerdekaan, Polda Lampung Tetap Gelar GPM
AKBP Yuni Iswandari Yuyun - Kabid Humas Polda Lampung (Foto Tribratanewslampung)

Spektroom - Meski bertepatan dengan Cuti Bersama, demi menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tetap menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM), melalui Polres Lampung Timur dan Lampung Utara, Senin (18/8/2025).

Dari data akhir, total distribusi pangan melalui GPM Polda Lampung mencapai 149 ton 8/5 kilogram. Capaian ini menegaskan komitmen polisi dalam mendukung swasembada pangan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan, masyarakat tetap bisa mendapatkan bahan pangan dengan harga terjangkau di hari Kemerdekaan.

"Kami ingin masyarakat tetap mudah mendapatkan bahan pangan dengan harga terjangkau meski dalam suasana peringatan Hari Kemerdekaan," kata Yuyun.

la menambahkan, ini adalah bentuk kepedulian nyata Polri terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

“Polri bersama pemerintah berkomitmen menjaga swasembada pangan. Melalui GPM, Polda Lampung menunjukkan kepedulian nyata terhadap kebutuhan dasar masyarakat, tambahnya.

Menurutnya, GPM bukan sekadar agenda seremoni, melainkan langkah konkret Polri dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.

"Gerakan Pangan Murah adalah langkah konkret menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi, ujar Yuyun.

SKB 3 Menteri

Untuk diketahui Pemerintah telah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Rapat penetapan dilaksanakan di Kemenko PMK yang dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito dan Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi.

"Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah . khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional", kata Imam Machdi, seperti ditulis Kemenkopmk.go.id

Oleh karena itu pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif.

Selain memperkuat semangat nasionalisme, penambahan cuti bersama ini juga diharapkan memberi dampak positif pada sektor pariwisata dan perekonomian lokal, melalui meningkatnya mobilitas dan aktivitas masyarakat selama akhir pekan panjang.(@Ng).