Meta Akui Salah Blokir Massal Akun WhatsApp, Proses Banding Dijamin Kurang dari 24 Jam

Meta Akui Salah Blokir Massal Akun WhatsApp, Proses Banding Dijamin Kurang dari 24 Jam
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dan Kepala Kebijakan Publik WhatsApp dan Messenger Asia Pasifik Esther Samboh memberikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta. (Foto: Anhar/Komdigi)

Jakarta-Spektroom : Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta Meta segera memulihkan akun WhatsApp masyarakat yang dinonaktifkan akibat kesalahan sistem. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar usai bertemu Kepala Kebijakan WhatsApp untuk Asia Pasifik Esther Samboh di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026). Alexander mengatakan pemerintah telah mengirimkan surat kepada Meta sejak 14 Agustus 2026 untuk meminta penjelasan terkait banyaknya aduan akun WhatsApp yang tiba-tiba dinonaktifkan. “Selama kurang lebih seminggu kami berkirim surat pertama ke Meta untuk meminta penjelasan terkait dengan banyaknya aduan terkait akun yang dinonaktifkan,” ujar Alexander. Karena belum ada respons, Kemkomdigi kemudian memanggil perwakilan WhatsApp Asia Pasifik untuk hadir langsung memberikan penjelasan. “Karena sampai jam kerja selesai tidak ada respons dari Meta sehingga kami memanggil Meta untuk bisa hadir secara fisik di tempat kami,” katanya. Dalam pertemuan itu, Esther Samboh menyampaikan permintaan maaf kepada pengguna WhatsApp di Indonesia yang terdampak. Ia menjelaskan penonaktifan terjadi karena kesalahan sistem dalam mendeteksi akun yang melanggar ketentuan layanan. “Dalam melakukan proses penangkapan akun-akun yang tidak baik ini kemudian sistem kami melakukan kesalahan,” ujar Esther. Esther menegaskan kesalahan tersebut terjadi secara global, bukan khusus menargetkan pengguna di Indonesia. WhatsApp telah melakukan mitigasi dan berupaya mengembalikan akses akun yang terdampak. “Secara cepat sistem dan mitigasi sudah dilakukan untuk mengembalikan akun-akun yang kami melakukan kesalahan dalam memblokir akun-akun ini,” katanya. Bagi pengguna yang belum mendapatkan akses kembali, WhatsApp menyediakan mekanisme banding langsung melalui aplikasi. Setiap pengajuan banding akan ditinjau dalam waktu kurang dari 24 jam. “Pengguna bisa secara langsung melakukan banding di dalam aplikasi. Proses tersebut akan ditinjau oleh WhatsApp dalam kurang dari 24 jam, itu komitmen dari kami,” ujar Esther. Kemkomdigi meminta proses pemulihan tersebut berjalan lebih cepat agar masyarakat yang terdampak segera bisa kembali menggunakan WhatsApp. Pemerintah juga terus memantau penanganan aduan dan tindak lanjut dari Meta. (RRE/Diut)

Berita terkait

Tingkatkan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana, Brimob Polda Maluku Gelar Latihan SAR untuk Perkuat Respons Kemanusiaan

Tingkatkan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana, Brimob Polda Maluku Gelar Latihan SAR untuk Perkuat Respons Kemanusiaan

Maluku-Spektroom : Satuan Brimob Polda Maluku terus memperkuat kesiapsiagaan personelnya dalam menghadapi berbagai potensi keadaan darurat dan bencana. Melalui Batalyon A Pelopor, latihan kemampuan Search and Rescue (SAR) digelar di lingkungan Mako Satuan Brimob Polda Maluku, Rabu (26/8/2026). Latihan tersebut menjadi bagian dari pembinaan kemampuan personel secara berkelanjutan untuk

Eva Moenandar, Rafles
Plt Gubernur Riau Lantik Anggota Komisi Informasi KI Riau Periode 2026-2039

Plt Gubernur Riau Lantik Anggota Komisi Informasi KI Riau Periode 2026-2039

Pekanbaru-Spektroom : Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau Periode 2026-2030 yang baru dilantik menyatakan komitmennya untuk membantu menjalankan program Pemerintah Provinsi Riau di bidang keterbukaan informasi publik. Salah satu Komisioner KI Riau, Muhammad Nefos mengatakan, pihaknya akan bekerja maksimal sesuai undang-undang yang berlaku. “Alhamdulillah, pagi ini kami telah dilantik sebagai komisioner Komisi

Salman Nurmin, Rafles