MTI Soroti Keadilan Sosial dalam Insentif Kendaraan Listrik
Kebijakan insentif kendaraan listrik seharusnya tidak hanya berorientasi pada masyarakat perkotaan, tetapi juga mampu menjawab persoalan transportasi dan ketimpangan sosial di daerah.
Surakarta-Spektroom : Pemerintah diminta lebih tepat sasaran dalam menyalurkan insentif kendaraan listrik agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan serta mendukung pemerataan pembangunan di daerah.
Hal itu disampaikan Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, terkait penundaan pengumuman insentif kendaraan listrik oleh pemerintah selama satu bulan untuk finalisasi skema dan perhitungan fiskal.
Djoko menyampaikan, kebijakan insentif kendaraan listrik seharusnya tidak hanya berorientasi pada masyarakat perkotaan, tetapi juga mampu menjawab persoalan transportasi dan ketimpangan sosial di daerah.
“Diperlukan program insentif kendaraan listrik yang berkeadilan dan lebih tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Djoko dalam keterangannya kepada Spektroom, Jumat (29/5/2026).
Disebutkan, pemerintah sebaiknya memprioritaskan insentif bagi daerah maupun kelompok masyarakat tertentu agar kebijakan tersebut tidak justru menambah persoalan baru seperti kemacetan dan tingginya angka kecelakaan sepeda motor di perkotaan. Salah satu prioritas yang perlu didorong adalah pemberian insentif fiskal bagi pemerintah daerah yang berkomitmen membangun transportasi umum berbasis kendaraan listrik.
Saat ini, tercatat ada 42 pemerintah daerah yang telah mengalokasikan APBD untuk penyelenggaraan angkutan umum modern melalui skema buy the service (BTS). Bahkan sejumlah daerah seperti Kota Pekanbaru, Semarang, dan Batam telah memiliki peraturan daerah yang mengatur alokasi khusus subsidi transportasi umum.
“Insentif kendaraan listrik seharusnya menjadi stimulus bagi daerah untuk memperkuat transportasi publik, bukan hanya mendorong kepemilikan kendaraan pribadi,” ujarnya.

Djoko juga menyoroti pentingnya pembangunan transportasi umum berbasis kendaraan listrik di wilayah lingkar tambang nikel seperti Konawe, Morowali, dan Weda. Daerah penghasil nikel yang menjadi penopang industri baterai nasional justru masih menghadapi persoalan kemiskinan dan keterbatasan fasilitas transportasi.
“Warga di daerah penghasil nikel seharusnya menjadi pihak pertama yang menikmati manfaat teknologi kendaraan listrik. Ini bagian dari keadilan sosial dan bentuk kehadiran negara,” katanya.
Ia menambahkan, daerah pertambangan saat ini juga menghadapi lonjakan mobilitas pekerja yang berdampak pada kemacetan dan tingginya risiko kecelakaan lalu lintas. Karena itu, pengembangan bus listrik massal dinilai dapat menjadi solusi untuk mengurangi kepadatan kendaraan pribadi. Sehingga insentif motor listrik Rp5 juta bisa diprioritaskan bagi masyarakat di daerah lingkar tambang nikel maupun warga di pulau-pulau kecil yang mengalami keterbatasan pasokan BBM.
“Insentif juga dinilai dapat diarahkan untuk motor listrik roda tiga atau kendaraan komersial yang digunakan petani, nelayan, maupun pedagang pasar tradisional. Biaya operasional motor listrik jauh lebih murah dibanding kendaraan berbahan bakar minyak sehingga bisa membantu daya beli masyarakat di daerah,” jelasnya.
Meski demikian, Djoko mengingatkan bahwa pengembangan kendaraan listrik juga harus dibarengi kesiapan infrastruktur jalan dan sumber energi yang ramah lingkungan. Penggunaan kendaraan listrik tidak akan optimal apabila infrastruktur jalan rusak akibat kendaraan tambang berat atau sumber listriknya masih bergantung pada PLTU batubara.
Karena itu, ia menilai pembangunan industri kendaraan listrik nasional harus tetap memperhatikan sisi kemanusiaan dan pemerataan wilayah.
“Momentum finalisasi skema fiskal kendaraan listrik dapat dimanfaatkan pemerintah untuk melahirkan kebijakan transportasi dan energi yang lebih inklusif serta berkeadilan sosial,” ucap Djoko penuh harap. (Ciptati Handayani)