Negara Tak Melarang Nikah Siri, tapi Melindungi Kejujuran dalam Perkawinan
Spektroom - Di tengah perdebatan publik soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, satu pesan penting sesungguhnya ingin ditegaskan negara: perkawinan harus dilandasi kejujuran dan kepastian hukum.
KUHP baru tidak masuk ke wilayah keyakinan atau praktik keagamaan seperti nikah siri maupun poligami, namun negara tegas berdiri ketika ada pihak yang dirugikan akibat kebohongan status perkawinan.
KUHP baru secara jelas melarang seseorang menikahi pasangan yang masih terikat perkawinan sah dengan orang lain.
Nidia Chandra SH ditemui di ruang kerjanya Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Pontianak menjelaskan larangan ini tertuang dalam Pasal 402 dan 403, lengkap dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
Bukan soal moral semata, melainkan soal perlindungan terhadap hak dan martabat pasangan yang sah, ujarnya
Bagi sebagian orang, aturan ini mungkin terasa kaku. Namun bagi mereka yang pernah menjadi korban pernikahan tanpa kejujuran, pasal ini justru menjadi harapan.
Ia juga menegaskan tidak sedikit perempuan atau laki-laki yang baru mengetahui pasangannya telah beristri atau bersuami setelah pernikahan berlangsung.
Ketika kebenaran terungkap, luka batin, konflik keluarga, dan ketidakpastian hukum menjadi konsekuensi yang harus ditanggung.ungkapnya
Melalui Pasal 402, KUHP memberi pesan tegas: siapa pun yang menikah padahal mengetahui adanya penghalang sah, baik dari dirinya sendiri maupun dari pihak pasangan, dapat dipidana.
Lebih berat lagi, jika status perkawinan itu sengaja disembunyikan, ancaman hukumannya meningkat.
Negara tidak lagi menoleransi kebohongan yang dibungkus atas nama cinta atau alasan pribadi.
Sementara itu, Pasal 403 menyasar pernikahan yang sejak awal dibangun di atas ketidakjujuran.
Jika karena penghalang sah tersebut perkawinan akhirnya dinyatakan tidak sah, maka pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Hukum hadir bukan untuk menghakimi perasaan, tetapi untuk melindungi mereka yang beritikad baik.
Menariknya, KUHP baru tidak melarang nikah siri atau poligami. Negara menyerahkan soal keabsahan agama dan administrasi kepada aturan lain, ucap Nidia
Namun satu garis merah ditarik tegas: tidak boleh ada pihak yang dirugikan karena kebohongan status perkawinan.
Dengan pendekatan ini, KUHP Nasional berupaya menyeimbangkan nilai sosial, agama, dan keadilan hukum.
Negara tidak mencampuri urusan privat secara berlebihan, tetapi hadir ketika kejujuran dilanggar dan hak orang lain terancam.
Pada akhirnya, hukum ingin memastikan bahwa sebuah pernikahan bukan hanya soal janji, tetapi juga soal tanggung jawab dan kejujuran sejak awal, pungkasnya