Nekat Haji Jalur Ilegal, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta dan Kualanamu, Medan
Jakarta - Spektroom : Pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi tegas bagi haji non-prosedural, mulai dari penahanan, denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali hingga 10 tahun.
Terkait hal itu, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, mengatakan ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Visa ziarah, visa kerja, atau visa turis tidak dapat digunakan untuk berhaji,”ujar Maria dalam keterangan resmi, Sabtu (25/4/2026).
Ia mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya penawaran haji non-prosedural, seperti keberangkatan tanpa antre atau tanpa pendaftaran resmi.
Sebagai langkah pengawasan, Kementerian Haji dan Umrah telah membentuk satuan tugas khusus penanganan jemaah haji non-prosedural yang bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan pihak imigrasi.
"Data Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah hingga 25 April 2026, sebanyak 13 warga negara Indonesia dengan visa non-prosedural telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu, Medan" ujarnya
Kemenhaj juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan praktik penipuan atau promosi haji ilegal melalui aplikasi Kawal Haji yang disediakan sebagai kanal pengaduan resmi selama operasional haji berlangsung.
Maria mengungkapkan, hingga 24 April 2026 sebanyak 56 kelompok terbang (kloter) dengan total 22.051 jemaah haji Indonesia telah diberangkatkan ke Arab Saudi.
Dari jumlah tersebut, 17.747 jemaah yang tergabung dalam 45 kloter telah tiba di Madinah dan mulai menjalani rangkaian ibadah di Tanah Suci.
Kemenhaj menegaskan kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak memungut biaya tambahan di luar ketentuan. Pelanggaran terhadap hal tersebut akan ditindak tegas.